https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Regulasi UU P2SK Harus Jaga Keseimbangan Kepentingan Industri Keuangan

Samrut Lellolsima | Rabu, 03/06/2026 12:51 WIB



Kolaborasi antara regulator, industri, dan pemangku kepentingan ini jadi kunci mewujudkan sektor jasa keuangan yang lebih kuat dan adaptif terhadap perubahan. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Didik Haryadi. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Didik Haryadi, menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi dalam kerangka Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) harus mampu menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pelaku industri jasa keuangan.

Hal itu disampaikan Didik usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja P2SK Komisi XI DPR RI bersama Perbarindo, Perbanas, Himbara, dan Asbanda dalam keterangannya dikutip Rabu (3/6).

Baca juga :
DPR Ingatkan Risiko Besar Pekerja Migran yang Berangkat Secara Ilegal

Menurut Didik, regulasi sektor keuangan harus terus disesuaikan dengan dinamika zaman, termasuk perkembangan industri dan tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.

“Dalam perkembangan zaman dan mengikuti apa yang terjadi di gejolak global, tentu undang-undang juga harus selalu senantiasa berubah. Nah ini yang kita temukan pada sore hari ini tentu untuk perbaikan bersama, yaitu tentang momentum penguatan stabilitas, resiliensi, dan konsolidasi,” kata Didik.

Baca juga :
Komisi III DPR: Revisi UU Polri Harus Perkuat Penanganan Kejahatan Siber

Politikus PDIP itu menilai keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam proses penyusunan regulasi. Melalui partisipasi berbagai pihak, aspirasi industri dapat terakomodasi sehingga menghasilkan kebijakan yang lebih relevan dan efektif dalam memperkuat sektor keuangan nasional.

Didik juga mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan asosiasi perbankan dalam RDPU tersebut. Menurutnya, pandangan dari pelaku industri menjadi bahan penting bagi DPR untuk menyusun regulasi yang adil dan tidak menimbulkan ketimpangan di antara lembaga keuangan.

Baca juga :
Komisi X Minta Negara Lebih Serius Perhatikan PTS dan Dosen

“Tentunya, saya ucapkan terima kasih atas masukan dan beberapa insight yang diberikan kepada kita. Sehingga, di dalam perancangan penyusunan Undang-Undang P2SK ini tidak merugikan sesuatu lembaga atau membuat tidak balance,” ujarnya.

Lebih lanjut, Didik menekankan bahwa setiap kelompok perbankan memiliki karakteristik dan peran berbeda dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, regulasi yang disusun harus memberikan ruang yang proporsional bagi seluruh segmen industri agar dapat berkembang secara optimal.

Ia berharap pembahasan P2SK dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memperkuat stabilitas sistem keuangan, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri secara sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

“Kolaborasi antara regulator, industri, dan pemangku kepentingan ini jadi kunci dalam mewujudkan sektor jasa keuangan yang lebih kuat dan adaptif terhadap perubahan zaman,” pungkasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XI UU P2SK industri keuangan Didik Haryadi Politikus PDIP

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777