Kalender bulan Juni tahun 2026, cek tanggal merah dan cuti bersama (Foto: Vaza/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Memasuki pertengahan tahun, banyak masyarakat mulai mencari informasi mengenai jadwal libur nasional Juni 2026 untuk merencanakan agenda liburan, perjalanan keluarga, hingga cuti kerja.
Berdasarkan ketetapan resmi pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, terdapat dua hari libur nasional yang jatuh sepanjang Juni 2026.
Meski jumlah libur nasional pada bulan ini tidak sebanyak bulan-bulan sebelumnya, beberapa tanggal merah tetap berpotensi menciptakan long weekend yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat atau berwisata.
Pemerintah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB yang telah diumumkan sejak September 2025.
Dalam aturan tersebut, bulan Juni memiliki dua hari libur nasional, yaitu Hari Lahir Pancasila dan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.
Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
Dengan demikian, terdapat enam tanggal merah sepanjang Juni 2026 yang terdiri dari dua hari libur nasional dan empat hari Minggu.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada bulan Juni 2026. Artinya, seluruh tanggal merah di bulan ini hanya berasal dari libur nasional dan akhir pekan.
Meski tidak ada cuti bersama resmi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan jatah cuti tahunan untuk menciptakan libur panjang, terutama saat Tahun Baru Islam yang jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026.
Dengan mengambil cuti pada Senin, 15 Juni, masyarakat berpotensi menikmati libur empat hari berturut-turut mulai Sabtu hingga Selasa.
Juni 2026 juga menghadirkan beberapa peluang long weekend yang cukup menarik.
Rangkaian tersebut memberikan libur tiga hari berturut-turut tanpa perlu mengambil cuti tambahan.
Sabtu, 13 Juni 2026
Minggu, 14 Juni 2026
Senin, 15 Juni 2026 (opsional cuti tahunan)
Selasa, 16 Juni 2026 (Tahun Baru Islam 1448 H)
Jika mengambil cuti sehari, masyarakat bisa menikmati libur panjang selama empat hari.
Minggu, 31/05/2026 23:49 WIB
Minggu, 31/05/2026 23:16 WIB
Jum'at, 29/05/2026 14:53 WIB