https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Niat Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia, Bolehkah?

Agus Mughni | Kamis, 28/05/2026 11:05 WIB



Bolehkah berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia? Penyembelihan hewan kurban (Foto: kompas)

Jakarta, Jurnas.com - Dalam momen Iduladha, pertanyaan tentang hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal kerap kembali ramai dibahas. Pasalnya, mungkin banyak umat Islam ingin menghadiahkan pahala kurban untuk orang tua atau kerabat yang telah wafat.

Lantas, bolehkah berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia? Berikut adalah ulasannya yang dihimpun dari berbagau sumber.

Dalam fikih Islam, persoalan ini memang memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian memperbolehkan, sementara sebagian lainnya memberikan syarat tertentu.

Baca juga :
Pemkot Bandung Catat Jumlah Hewan Kurban Capai 18.036 Ekor

Secara umum, hukum kurban adalah sunnah muakkad atau ibadah yang sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu. Hal itu sebagaimana sabda Nabi Muhammad, “Aku diperintahkan untuk berkurban, dan hal itu menjadi sunnah bagi kalian.” (HR At-Tirmidzi).

Selain sebagai ibadah individual, kurban juga dikenal sebagai sunnah kifayah dalam keluarga. Artinya, satu orang yang berkurban sudah dapat mewakili anggota keluarga lainnya.

Baca juga :
PDIP Jatim Bagikan 485 Sapi Kurban untuk Warga Miskin dan Pesantren

Namun, perdebatan muncul di antaranya ketika kurban diniatkan untuk orang yang telah meninggal dunia. Sebab, sebagian ulama menilai kurban memerlukan niat langsung dari orang yang beribadah.

Pendapat ini dijelaskan Imam Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin. Menurutnya, kurban untuk orang yang sudah meninggal tidak sah kecuali ada wasiat semasa hidupnya.

Baca juga :
Idul Adha di Serang, Mendes Ajak Warga Jaga Kebersamaan dan Kekompakan

Imam Nawawi menegaskan bahwa ibadah kurban tidak dapat diwakilkan tanpa izin. Karena itu, orang yang telah wafat harus lebih dahulu memberikan wasiat untuk dikurbankan.

“Tidak sah berkurban untuk orang lain tanpa izinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.”

Meski demikian, tidak semua ulama memiliki pandangan serupa. Sebagian ulama lain justru memperbolehkan kurban untuk orang yang telah meninggal.

Pandangan itu salah satunya disampaikan Abu al-Hasan al-Abbadi. Ia menilai kurban dapat dianalogikan sebagai sedekah yang pahalanya bisa sampai kepada orang yang wafat.

Pendapat tersebut juga dikutip dalam kitab al-Majmu’. Dalam pandangan ini, kurban dipahami tidak hanya sebagai ibadah ritual, tetapi juga bentuk amal sosial dan kebaikan.

Karena itu, praktik berkurban atas nama orang tua atau keluarga yang telah meninggal masih banyak dilakukan umat Islam. Terlebih, niat utamanya adalah mendoakan dan menghadiahkan pahala kepada almarhum.

Meski terdapat perbedaan pandangan, para ulama sepakat bahwa wasiat menjadi dasar paling kuat untuk kurban atas nama orang meninggal. Sementara tanpa wasiat, umat Islam biasanya mengikuti pendapat ulama atau mazhab yang diyakini. (*)

Wallahu`alam

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Idul Adha Hukum Berkurban Orang Meninggal Ibadah kurban

Terpopuler

Senin, 25/05/2026 06:06 WIB
Humanika

20 Ucapan Iduladha 2026 Bahasa Arab Lengkap dengan Artinya

Senin, 25/05/2026 12:45 WIB
Olahraga

Carrick Sebut Fondasi Skuad Muda MU Tak Ternilai Harganya

Senin, 25/05/2026 04:04 WIB
Humanika

25 Mei 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777