Ilustrasi daging kurban (Foto: Sergey Kotenev/Unsplash)
Jakarta, Jurnas.com - Tradisi patungan membeli hewan kurban yang kini umum dilakukan umat Islam diyakini sudah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW. Praktik itu bahkan pernah dilakukan langsung bersama para sahabat.
Dalam sebuah hadis riwayat Imam Ahmad, Rasulullah SAW disebut pernah berkurban bersama enam sahabatnya. Mereka mengumpulkan tujuh dirham untuk membeli satu hewan kurban secara bersama-sama.
“Aku adalah orang ketujuh bersama Rasulullah SAW. Kami mengumpulkan tujuh dirham untuk membeli satu hewan kurban,” demikian isi hadis tersebut.
Riwayat itu menjadi salah satu dasar diperbolehkannya patungan kurban dalam Islam. Tradisi tersebut kini banyak dilakukan masyarakat, terutama untuk pembelian sapi atau unta.
Dikutip dari berbagai sumber, ibadah kurban memiliki sejarah panjang dalam tradisi kenabian. Jejaknya dimulai dari kisah Nabi Adam melalui pengorbanan Habil dan Qabil.
Kisah itu berlanjut pada peristiwa Nabi Ibrahim yang bersedia menyembelih putranya, Nabi Ismail, demi menaati perintah Allah SWT.
Namun syariat kurban kemudian disempurnakan pada masa Rasulullah SAW. Sejak saat itu, kurban menjadi ibadah tahunan yang terus dijalankan umat Islam hingga sekarang.
Perintah berkurban sendiri disebut dalam Al-Qur’an Surat Al-Kautsar ayat 2: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”
Selain itu, QS Al-Hajj ayat 34 menegaskan bahwa penyembelihan kurban merupakan syariat yang diberikan kepada setiap umat.
Dalam sejarah Islam, salah satu peristiwa kurban terbesar dilakukan Rasulullah SAW saat Haji Wada atau Haji Perpisahan pada tahun 10 Hijriah.
Saat itu, Nabi Muhammad berkurban 100 ekor unta. Sebanyak 63 ekor disembelih langsung oleh beliau, sementara sisanya dilanjutkan oleh Ali bin Abi Thalib.
Selain unta, Rasulullah juga beberapa kali berkurban dengan dua ekor kambing jantan bertanduk besar berwarna putih.
Meski demikian, Islam menegaskan bahwa esensi kurban bukan terletak pada darah atau daging hewan semata. Yang paling utama adalah nilai ketakwaan.
Hal itu ditegaskan dalam QS Al-Hajj ayat 37: “Daging dan darah hewan kurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.”
Mengapa patungan kurban diperbolehkan? Dalam praktik fikih, patungan kurban diperbolehkan untuk hewan besar seperti sapi dan unta. Satu ekor sapi dapat diniatkan untuk tujuh orang.
Sementara kambing dan domba hanya sah untuk satu orang yang berkurban.
Menurut penjelasan yang dikutip dari Nahdlatul Ulama, praktik patungan kurban menunjukkan bahwa ibadah ini juga memiliki dimensi sosial yang kuat.
Kurban bukan hanya simbol ketaatan pribadi kepada Allah SWT. Tradisi ini juga menjadi sarana berbagi kepada fakir miskin sekaligus mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, tradisi patungan kurban terus bertahan hingga sekarang. Dari kampung hingga kota besar, semangat gotong royong dalam berkurban tetap menjadi bagian penting dalam perayaan Iduladha. (*)
Selasa, 19/05/2026 13:31 WIB