https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komnas HAM Minta Revisi UU HAM Perkuat Fungsi Lembaga

Gery David Sitompul | Selasa, 26/05/2026 14:50 WIB



Komnas HAM meminta RUU No 39/1999 tentang HAM diarahkan untuk memperkuat mandat dan efektivitas lembaga HAM nasional. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (Foto: Dok. Metro TV)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM diarahkan untuk memperkuat mandat dan efektivitas lembaga HAM nasional dalam perlindungan serta penegakan HAM.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan penguatan tersebut penting agar revisi regulasi tetap sejalan dengan semangat reformasi dan kebutuhan penanganan kasus HAM yang terus berkembang.

"Revisi UU HAM harus menjamin penguatan mandat Komnas HAM yang luas dan strategis karena Komnas HAM memiliki posisi penting dalam Konstitusi," kata Anis dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Baca juga :
Komnas HAM Dorong Penguatan Hak Ekonomi untuk Cegah TPPO

Menurut Komnas HAM, revisi UU HAM perlu disusun dengan mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi bermakna, dan sinergi antarlembaga agar mampu memperkuat sistem perlindungan HAM nasional.

Komnas HAM mencatat lembaga tersebut setiap tahun menerima dan menangani lebih dari 2.500 pengaduan dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat. Oleh karena itu, fungsi pencegahan, pengawasan, pemantauan serta edukasi HAM dinilai tetap perlu diperkuat dalam regulasi baru.

Baca juga :
Revisi UU HAM Perkuat Kewenangan Komnas HAM

Dalam catatan kritisnya, Komnas HAM menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf RUU HAM yang dinilai perlu disempurnakan, termasuk terkait fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan pelanggaran HAM.

"Penghapusan ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara," ujar Anis.

Baca juga :
Pakar Soroti RUU HAM, Penggantian UU HAM Kebutuhan Mendesak

Komnas HAM juga menilai penting adanya batas yang jelas antara fungsi Komnas HAM sebagai lembaga independen dan Kementerian HAM sebagai lembaga eksekutif agar relasi kelembagaan tetap berjalan sehat dan konstruktif.

Selain itu, Komnas HAM menekankan perlunya menjaga independensi lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian pendapat hukum, termasuk dalam mekanisme amicus curiae di pengadilan.

Terkait proses penyusunan revisi UU HAM, Komnas HAM menyatakan belum terlibat secara penuh dalam pembahasan draf awal. Karena itu, lembaga tersebut mendorong ruang dialog yang lebih luas antara pemerintah, lembaga HAM nasional, akademisi, masyarakat sipil, dan media.

"Semangat perubahan UU HAM harus berlandaskan itikad baik, transparansi, dan sinergi nyata demi meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia," kata Anis.

Komnas HAM juga mengingatkan pentingnya menjaga kesesuaian revisi UU HAM dengan Paris Principles atau prinsip-prinsip internasional mengenai independensi lembaga HAM nasional yang selama ini menjadi dasar akreditasi internasional lembaga tersebut.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komnas HAM Hak Asasi Manusua Revusi UU HAM

Terkini | Senin, 03/08/2026 06:44 WIB

Humanika

Mengenal Hari Pidjiguiti 3 Agustus: Sejarah, Tragedi, dan Tujuannya

Humanika

Satu Sikap yang Bisa Buat Hati Anda Tenang

Gaya Hidup

Hari Semangka Sedunia Setiap 3 Agustus, Ini Sejarahnya

Kesehatan

Mengapa Hari Kesadaran Syndrome Cloves Diperingati Setiap 3 Agustus?

Humanika

3 Agustus 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

News

Korban Gempa Jepang Bertambah Jadi 38 Orang, Ribuan Warga Belum Bisa Pulang

News

Partai Gelora Luncurkan Desk Verifikasi Partai Politik

News

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 227 Selamat, Lima Meninggal Dunia

News

Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 4 Penumpang Tewas, 218 Lainnya Selamat

News

Komdigi Tegur YouTube Imbas Promosi Vape Libatkan Anak, Beri Tenggat 3 Hari

Info Bank BNI

BNI Dukung Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Gaya Hidup

Studi: Konsumsi Protein Berlebih Tanpa Olahraga Berpotensi Percepat Penuaan

Gaya Hidup

Korsel Catat Suhu Terpanas Sepanjang Sejarah, Tembus 42,5 Derajat Celsius

Gaya Hidup

Fenomena Langka 12 Agustus 2026, Ada Gerhana Matahari hingga Hujan Meteor

News

BGN: TEP 2026 Jadi Mitra Strategis Sukseskan Program MBG di Wilayah 3T

News

Kemenkop Dorong TEP 2026 Jadi Agen Perubahan Koperasi Kawasan Transmigrasi

News

Komdigi: Indonesia dan India Buka Babak Baru Kemitraan Digital

Humanika

Kumpulan Doa Memohon Jodoh Terbaik dalam Islam Lengkap dengan Artinya

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777