https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komnas HAM Dorong Penguatan Hak Ekonomi untuk Cegah TPPO

Gery David Sitompul | Selasa, 26/05/2026 14:40 WIB



Komnas HAM mendorong negara memperkuat pemenuhan hak ekonomi masyarakat guna mencegah TPPO yang terus berkembang, termasuk melalui modus berbasis digital. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (Foto: Dok. Metro TV)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong negara memperkuat pemenuhan hak ekonomi masyarakat guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terus berkembang, termasuk melalui modus berbasis digital dan kejahatan siber.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan perdagangan orang tidak dapat dilepaskan dari persoalan kemiskinan dan terbatasnya akses masyarakat terhadap pekerjaan layak.

“Akar masalah dari TPPO sejatinya terkait dengan hak atas kesejahteraan dan pekerjaan bagi masyarakat. Apabila negara mampu memenuhi kedua hak tersebut, maka perdagangan orang akan berkurang secara signifikan,” kata Anis dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Baca juga :
Revisi UU HAM Perkuat Kewenangan Komnas HAM

Menurut dia, Indonesia saat ini menghadapi kondisi darurat perdagangan orang dengan korban yang terus meningkat, terutama dari kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan pekerja migran.

“Situasi perdagangan orang di Indonesia menunjukkan kondisi darurat. Korban dari kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan pekerja migran mengalami peningkatan tajam,” ujarnya.

Baca juga :
Pakar Soroti RUU HAM, Penggantian UU HAM Kebutuhan Mendesak

Selain memperkuat hak ekonomi masyarakat, Komnas HAM juga mendesak pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar lebih adaptif terhadap perkembangan kejahatan perdagangan orang berbasis digital.

Anis menjelaskan perkembangan teknologi telah mengubah pola perdagangan orang, termasuk melalui praktik online scam yang menjerat warga negara Indonesia di sejumlah negara.

Baca juga :
Komnas HAM Ungkap 14 Orang Terlibat Kasus Air Keras Andrie Yunus

“UU No. 21/2007 tentang TPPO sudah tidak mampu lagi merespons kompleksitas perdagangan orang saat ini yang telah bermutasi dari bentuk konvensional menjadi lebih siber, tidak lagi hanya menyasar fisik tetapi juga kemampuan kognitif,” katanya.

Komnas HAM juga menemukan berbagai persoalan dalam penanganan kasus TPPO di daerah, termasuk di Nusa Tenggara Timur yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap perdagangan orang. Untuk itu, Komnas HAM membentuk tim khusus guna mengkaji implementasi UU TPPO sekaligus memperkuat langkah pencegahan dan perlindungan korban.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat lintas lembaga bersama Komisi XIII DPR RI yang turut dihadiri Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komnas HAM Penguatan Hak Ekonomi Kasus TPPO Tindak Pidana Perdagangan Orang

Terkini | Senin, 03/08/2026 06:44 WIB

Humanika

Mengenal Hari Pidjiguiti 3 Agustus: Sejarah, Tragedi, dan Tujuannya

Humanika

Satu Sikap yang Bisa Buat Hati Anda Tenang

Gaya Hidup

Hari Semangka Sedunia Setiap 3 Agustus, Ini Sejarahnya

Kesehatan

Mengapa Hari Kesadaran Syndrome Cloves Diperingati Setiap 3 Agustus?

Humanika

3 Agustus 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

News

Korban Gempa Jepang Bertambah Jadi 38 Orang, Ribuan Warga Belum Bisa Pulang

News

Partai Gelora Luncurkan Desk Verifikasi Partai Politik

News

Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 227 Selamat, Lima Meninggal Dunia

News

Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2: 4 Penumpang Tewas, 218 Lainnya Selamat

News

Komdigi Tegur YouTube Imbas Promosi Vape Libatkan Anak, Beri Tenggat 3 Hari

Info Bank BNI

BNI Dukung Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Gaya Hidup

Studi: Konsumsi Protein Berlebih Tanpa Olahraga Berpotensi Percepat Penuaan

Gaya Hidup

Korsel Catat Suhu Terpanas Sepanjang Sejarah, Tembus 42,5 Derajat Celsius

Gaya Hidup

Fenomena Langka 12 Agustus 2026, Ada Gerhana Matahari hingga Hujan Meteor

News

BGN: TEP 2026 Jadi Mitra Strategis Sukseskan Program MBG di Wilayah 3T

News

Kemenkop Dorong TEP 2026 Jadi Agen Perubahan Koperasi Kawasan Transmigrasi

News

Komdigi: Indonesia dan India Buka Babak Baru Kemitraan Digital

Humanika

Kumpulan Doa Memohon Jodoh Terbaik dalam Islam Lengkap dengan Artinya

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777