https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Timwas Haji DPR: Revisi UU BPKH Guna Perkuat Nilai Manfaat Dana Haji

Sundari | Senin, 25/05/2026 08:59 WIB



Timwas Haji DPR, Marwan Dasopang menegaskan keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan sebuah keniscayaan dalam tata kelola dana haji Indonesia. Anggota Timwas Haji DPR RI, Marwan Dasopang

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Marwan Dasopang menegaskan keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan sebuah keniscayaan dalam tata kelola dana haji Indonesia. Hal itu disampaikannya di AlQim’ma Hall, Makkah, Minggu (24/5).

Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI itu, jumlah pendaftar haji Indonesia yang terus meningkat menyebabkan dana setoran jemaah terus bertambah dan mengendap dalam waktu yang lama. Karena itu, diperlukan lembaga khusus yang bertugas mengelola dana tersebut secara profesional agar menghasilkan nilai manfaat bagi para jemaah.

“Terlepas apa pun nanti namanya, keberadaan entitas seperti BPKH itu sangat diperlukan. Karena ada penerimaan setoran pendaftaran haji yang jumlahnya besar dan terus menumpuk, maka dana itu harus dikelola,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

Baca juga :
Revisi UU BPKH Diperlukan untuk Perkuat Nilai Manfaat Dana Haji

Ia menjelaskan, panjangnya daftar tunggu keberangkatan haji membuat dana setoran awal jemaah tersimpan dalam jangka waktu panjang. Kondisi itu harus dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai manfaat yang dapat membantu meringankan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Namun demikian, Marwan menilai kinerja pengelolaan nilai manfaat dana haji saat ini masih perlu ditingkatkan. Sebab, manfaat yang dihasilkan belum sepenuhnya dirasakan secara adil oleh seluruh jemaah, terutama mereka yang masih berada dalam antrean keberangkatan.

Baca juga :
Timwas DPR Minta Semua Pihak Waspadai Situasi Tak Terduga di Armuzna

“Target idealnya bukan hanya memberi subsidi kepada jemaah yang akan berangkat, tetapi juga memastikan jemaah yang masih menunggu mendapatkan hak nilai manfaat yang sepadan,” katanya.

Ia menambahkan, aspek keadilan dalam distribusi nilai manfaat menjadi perhatian penting. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata dia, telah memberikan pandangan bahwa pembagian nilai manfaat yang mengabaikan hak jemaah dalam daftar tunggu tidak dibenarkan.

Baca juga :
Timwas Haji DPR Apresiasi Kesiapan Armuzna dan Soroti Fasilitas Pemondokan

Karena itu, DPR RI saat ini mendorong revisi Undang-Undang BPKH agar lembaga tersebut memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji.

“Sekarang sedang berjalan usulan revisi Undang-Undang BPKH dari DPR agar bisa segera disetujui. Tujuannya supaya BPKH lebih maksimal dalam melipatgandakan nilai manfaat untuk para jemaah,” jelasnya.

Marwan juga menegaskan pentingnya pemisahan tata kelola keuangan haji dari kementerian pelaksana ibadah. Menurutnya, dana haji tidak seharusnya dikelola langsung oleh kementerian yang fokus pada operasional penyelenggaraan haji.

Ia mengingatkan, sebelum BPKH dibentuk, seluruh proses mulai dari pendaftaran, penyimpanan, pengelolaan hingga pemanfaatan dana haji berada di bawah Kementerian Agama. Model pengelolaan terpusat tersebut dinilai memiliki potensi ketidakteraturan yang cukup besar.

“Yang paling penting bukan soal nama lembaganya, tetapi adanya pemisahan tata kelola keuangan secara profesional agar pengelolaan dana haji lebih akuntabel dan optimal,” pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Timwas Haji DPR Revisi UU BPKH Perkuat Nilai Manfaat Dana Haji

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777