https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Panggil Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadjah Mada

Gery David Sitompul | Senin, 27/04/2026 12:51 WIB



KPK memanggil Direktur PT. Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT. Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

PT. Gading Gadjah Mada merupakan perusahaan rokok yang berbasis di Kudus, Jawa Tengah. KPK menduga telah terjadi praktik suap dari perusahaan rokok kepada pejabat DJBC Kementerian Keuangan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas KM wiraswasta (Direktur PT. Gading Gadja Mada)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepasa wartawan, Senin, 27 April 2026.

Baca juga :
KPK Sita Safe Deposit Box Milik Tersangka Korupsi Bea Cukai

Belum diketahui materi yang akan didalami penyidik terhadap saksi Kamal Mustofa. Hal itu baru akan disampaikan KPK pada saat pemeriksaan rampung.

Sebelumnya, KPK sudah memanggil sejumlah pengusaha tambakau rokok, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Beberapa di antaranya bernama Khairul Umam atau Haji Her, Liem Eng Hwie, Rokhmawan, Benny Tan, Martinus Suparman.

Baca juga :
Terseret Dugaan Korupsi Bea Cukai, Haji Her Klaim Tak Kenal Tersangka

KPK juga telah memanggil pengusaha rokok kretek lokal merek HS, Muhammad Suryo pada Kamis, 2 April 2026. Namun, yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi panggilan

KPK sedang mendalami prosedur pengurusan cukai rokok di DJBC Kementerian Keuangan. KPK menduga praktik suap dilakukan untuk mengakali pembayaran cukai, khususnya di wilayah Pulau Jawa.

Baca juga :
Pengusaha Rokok Asal Madura Haji Her Diperiksa KPK

Modus yang digunakan adalah pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, meskipun terdapat perbedaan tarif antara produksi industri rumahan manual dan produksi menggunakan mesin.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka dan menahannya, pada Jumat, 27 Februari 2026.

Sebelum itu, KPK lebih dulu menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC, yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.

Salah satu tersangka adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026. Selain itu, lima tersangka lainnya yakni Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray.

KPK mengungkap bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono diduga bersekongkol dengan pihak swasta, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, untuk mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Pengusaha Rokok PT Gading Gadjah Mada

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777