https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kuasa Hukum Ibrahim Arief Sebut Tuntutan 22,5 Tahun Tak Berdasar

Gery David Sitompul | Rabu, 22/04/2026 20:30 WIB



Tim kuasa hukum Ibrahim Arief menilai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki landasan hukum yang kuat serta menyimpang dari fakta persidangan Mantan tenaga konsultan pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. (FOTO: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, Jurnas.com - Mantan tenaga konsultan pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka hukumannya bertambah 7,5 tahun penjara, sehingga menjadi total 22,5 tahun.

Tim kuasa hukum Ibrahim Arief menilai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki landasan hukum yang kuat serta menyimpang dari fakta-fakta yang terungkap sepanjang persidangan.

“Perlu kami tegaskan di awal, ini bukan untuk mempengaruhi persidangan yang sedang berlangsung, melainkan untuk meluruskan informasi kepada publik berdasarkan fakta persidangan,” ujar kuasa hukum Ibrahim, R. Bayu Perdana dalam jumla pers yang digelar di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Baca juga :
Jaksa Dalami Dugaan Keuntungan Rp800 M Nadiem dari Investasi Google ke GoTo

Ia menilai tuntutan yang diajukan tidak disusun secara konsisten dengan surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Ia merujuk secara tegas pada Pasal 182 KUHAP Tahun 1981 serta Pasal 232 ayat (3) KUHAP Tahun 2020.

Pasal itu menekankan bahwa surat tuntutan harus dibangun secara konsisten dengan surat dakwaan, baik dari uraian peristiwa, konstruksi hukum, maupun batasan pertanggungjawaban terdakwa.

Baca juga :
Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop

“Dakwaan adalah dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara. Segala analisis dalam tuntutan tidak boleh melampaui apa yang telah didakwakan. Namun dalam perkara ini, justru muncul angka Rp16,9 miliar yang tidak pernah ada dalam dakwaan,” ujar Bayu.

Bayu juga menyoroti pernyataan JPU yang menyebut tuntutan terkait dugaan memperkaya diri tidak muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, angka tersebut tidak pernah ada dalam dakwaan maupun pembuktian di persidangan.

Baca juga :
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim Terkait Korupsi Laptop

“JPU menyampaikan mereka tidak tiba-tiba menuntut Ibam memperkaya diri. Namun faktanya, angka Rp16,9 miliar itu tidak pernah ada dalam dakwaan dan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan. Angka itu seharusnya, kalaupun ada, muncul dalam dakwaan, tidak bisa hanya dalam tuntutan. Ini yang menjadi persoalan mendasar,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai terdapat kekeliruan mendasar terkait beban pembuktian. Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, kewajiban pembuktian tetap berada pada penuntut umum.

“Tidak benar jika terdakwa dibebankan untuk membuktikan dirinya tidak memperkaya diri. Fakta persidangan tidak pernah menunjukkan adanya keterkaitan antara angka Rp16,9 miliar dengan perbuatan yang didakwakan kepada Ibrahim Arief,” tegasnya.

Selain itu, Bayu menyoroti adanya disparitas tuntutan yang mencolok. Ibrahim Arief, yang tidak menerima aliran dana apa pun, justru dituntut lebih dari dua kali lipat dibandingkan pejabat yang memiliki kewenangan dan disebut menerima aliran dana.

“Ini yang perlu dikritisi bersama. Apa dasar perbedaan tuntutan yang begitu jauh terhadap seseorang yang tidak terbukti menerima uang sama sekali?” lanjutnya.

Kuasa hukum lainnya, Frizolla Putri, menambahkan bahwa selama persidangan yang menghadirkan lebih dari 50 saksi, tidak ditemukan bukti keterlibatan kliennya dalam perbuatan yang didakwakan.

“Tidak ada aliran dana, tidak ada bukti nyata. Namun klien kami tetap dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp16,9 miliar yang hanya didasarkan pada dugaan,” ujarnya.

Dia menilai kondisi tersebut berpotensi menggerus rasa keadilan dan kepastian hukum. Menurutnya, jika dugaan dijadikan dasar penghukuman, maka hal itu menjadi ancaman bagi siapa pun.

Sementara itu, kuasa hukum Boy Bondjol menegaskan bahwa Ibrahim Arief hanya berperan sebagai konsultan eksternal tanpa kewenangan dalam proses pengadaan.

"Ia tidak terlibat dalam proses pengadaan, tidak memiliki kewenangan, dan bahkan telah mengundurkan diri sebelum pengadaan dilaksanakan,” jelas Boy.

Menurut Boy, tidak ada bukti aliran dana kepada Ibrahim. Ia juga menjelaskan bahwa peningkatan kekayaan yang dipersoalkan berasal dari kepemilikan saham yang sudah ada sebelumnya dan mengalami kenaikan nilai setelah perusahaan melantai di bursa.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Ibrahim Arief

Terkini | Rabu, 22/04/2026 23:10 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777