https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Mercy Barends Soroti Serangan Aktivis KontraS: Bukan Kejahatan Biasa

Samrut Lellolsima | Selasa, 31/03/2026 18:13 WIB



Kami butuh kejelasan dasar pelimpahan itu. Jangan sampai ada kesan penanganan tidak transparan. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Mercy Chriesty Barends. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends melontarkan kecaman keras atas aksi kekerasan yang menimpa aktivis HAM Andrie Yunus.

Menurut dia, peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa, melainkan mengandung indikasi perencanaan yang matang dan target yang spesifik.

Baca juga :
DPR Dorong WFH Sektoral dan Diplomasi Energi Hadapi Lonjakan Harga Minyak

“Ini bukan peristiwa biasa. Ada pola, ada target, dan ini harus diusut secara serius,” ujar Mercy dalam RDP dan RDPU bersama jajaran Polda Metro Jaya serta tim kuasa hukum korban di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).

Mercy menegaskan, penanganan kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas aparat penegak hukum. Ia mengingatkan, proses yang tidak transparan berpotensi merusak kepercayaan publik sekaligus menciptakan preseden buruk dalam perlindungan hak asasi manusia.

Baca juga :
Kasus Andrie Yunus Harus Diusut Tuntas, Buka Peluang Pasal Berencana

Selain itu, ia mempertanyakan langkah pelimpahan penanganan perkara kepada otoritas militer. Menurutnya, dengan kategori tindak pidana serius, penegakan hukum seharusnya tetap berada dalam koridor peradilan sipil yang terbuka dan akuntabel.

“Kami butuh kejelasan dasar pelimpahan itu. Jangan sampai ada kesan penanganan tidak transparan,” tegas politisi PDIP tersebut.

Baca juga :
Komisi XIII Kasih 3 Skenario Ideal Tangani Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Ia juga menekankan pentingnya mekanisme hukum berjalan paralel antara jalur sipil dan militer untuk memastikan keadilan substantif bagi korban. Dalam konteks perlindungan, Mercy mengapresiasi langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah memberikan pendampingan intensif, mengingat kondisi korban masih dalam perawatan.

“Negara harus hadir penuh. Penegakan hukum dalam kasus ini bukan hanya soal pidana, tetapi juga soal menjaga demokrasi agar tidak tunduk pada teror,” pungkasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Mercy Chriesty Barends aktivis KontraS Andrie Yunus air keras

Terpopuler

Minggu, 05/04/2026 09:05 WIB
Gaya Hidup

10 Ucapan Selamat Paskah 2026 yang Penuh Makna

Kamis, 02/04/2026 01:01 WIB
Humanika

2 April 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777