https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Mafirion PKB Desak Komnas HAM Simpulkan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Mutiul Alim | Sabtu, 28/03/2026 16:11 WIB



Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion (Foto: Instagram)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan kasus penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang (KontraS), Andrie Yunus. Menurut dia, Komnas HAM harus membuat kesimpulan yang tegas dan tepat.

Lambannya Komnas HAM dalam membuat kesimpulan, lanjut Mafirion, bisa membuat penegak hukum kehilangan rujukan kuat berbasis HAM. Selain itu kasus ini berisiko diposisikan sebagai tindak pidana biasa, bukan pelanggaran HAM serius.

Padahal, Menurut Mafirion, tindakan penyiraman air keras bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk kekerasan yang secara langsung merampas hak dasar korban sebagai manusia. Dan kasus ini sangat kuat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Baca juga :
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Jangan Berhenti di Pengunduran Diri Kabais

"Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM," kata Mafirion di Jakarta, pada Jumat (27/3).

Dia menilai, ketidakjelasan sikap ini berpotensi melemahkan upaya penegakan keadilan dan perlindungan terhadap para pembela HAM di Indonesia.

Baca juga :
Anggota DPR: Pengunduran Diri Kabais Harus Diikuti Evaluasi Kelembagaan

"Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Ini penting, untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM," ujar dia

Mafirion menjelaskan, apabila kasus ini tidak segera disimpulkan, maka akan menimbulkan sejumlah dampak serius seperti misalnya melemahkan posisi korban, karena penanganan hanya akan dilihat sebagai kasus kriminal biasa tanpa pendekatan perlindungan HAM yang komprehensif.

Baca juga :
DPR Libatkan Timwas Intelijen Usut Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Selain itu, mengaburkan motif dan aktor intelektual, sehingga potensi keterlibatan pihak tertentu, termasuk kemungkinan adanya aktor di balik layar, sulit diungkap.

"Kami juga khawatir jika tidak segera disimpulkan maka akan menciptakan efek takut (chilling effect) bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi. Kepercayaan publik terhadap negara, khususnya dalam komitmen penegakan HAM juga akan menurun," dia menambahkan.

Lebih lanjut, Mafirion menekankan bahwa penetapan suatu peristiwa memiliki arti yang sangat penting dan strategis. Alih-alih sekadar label, ini menjadi dasar hukum dan moral untuk memastikan penanganan yang lebih serius, menyeluruh, dan berkeadilan.

Dia merinci bahwa pentingnya penetapan untuk menjamin perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pemulihan fisik, psikologis, dan sosial. Selain itu, penetapan pelanggaran HAM dapat mendorong pengungkapan kebenaran secara utuh, termasuk kemungkinan adanya dalang atau aktor intelektual.

"Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan," ujar legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Mafirion PKB Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777