https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Jangan Tertukar, Ini Bedanya Zakat, Infak, dan Sedekah

Muhammad Habib Saifullah | Senin, 16/03/2026 15:05 WIB



Secara hierarki, Zakat menduduki posisi sebagai ibadah yang bersifat wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Ilustrasi - Perbedaan zakat, sedekah, dan infak (Foto: Ist/Terasmuslim.com)

Jakarta, Jurnas.com - Kesadaran masyarakat muslim dalam berbagi cenderung meningkat, terutama pada momen-momen hari besar keagamaan.

Namun, di balik semangat kedermawanan tersebut, masih banyak yang belum memahami secara detail perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah.

Padahal, ketiganya memiliki ketentuan dan landasan hukum yang berbeda dalam syariat Islam.

Baca juga :
Apakah Setelah Shalat Jumat Masih Wajib Shalat Dzuhur?

Secara hierarki, Zakat menduduki posisi sebagai ibadah yang bersifat wajib (fardu) bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.

Berbeda dengan pemberian lainnya, zakat memiliki aturan yang mengikat atau rigid. Seseorang wajib menunaikan zakat apabila hartanya telah mencapai batas minimum (nisab) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul).

Baca juga :
Kurban dengan Kambing atau Sapi Betina, Bolehkah?

Selain itu, penyaluran zakat pun terbatas hanya kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima.

Sementara, Infak merupakan pemberian yang lebih bersifat sukarela. Jika zakat ditentukan kadarnya (seperti 2,5% untuk zakat maal), infak tidak memiliki batasan jumlah maupun waktu.

Baca juga :
Bolehkah Berangkat Haji dengan Cara Menyogok?

Infak umumnya berkaitan dengan pengeluaran harta untuk kepentingan umum atau kemaslahatan agama. Sifatnya yang fleksibel membuat infak bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa harus menunggu mencapai nisab.

Adapun sedekah memiliki cakupan yang paling luas di antara ketiganya. Sedekah tidak hanya terbatas pada pemberian materi atau uang semata.

Segala bentuk kebaikan, baik itu berupa tenaga, pikiran, ilmu, bahkan sekadar senyuman tulus kepada sesama, dikategorikan sebagai sedekah.

Dalam prinsipnya, sedekah adalah perwujudan iman yang bisa dilakukan kapan pun dan dalam bentuk apa pun tanpa batasan ruang dan waktu.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Zakat Fitrah Perbedaan Zakat Hukum Islam

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777