https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Bonus Hari Raya Mitra Pengemudi Capai Rp220 Miliar

Untung Subagja | Selasa, 03/03/2026 16:05 WIB



Penyaluran BHR kepada mitra pengemudi dapat dilakukan lebih awal, yakni mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri Ilustrasi uang rupiah. (Foto: BI)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah mengumumkan Bonus Hari Raya (BHR) akan diberikan kepada 850 ribu mitra ojek daring (ojol) dengan total nilai mencapai Rp220 miliar yang disalurkan mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri .

"Pemerintah mendorong penyaluran BHR kepada mitra pengemudi dapat dilakukan lebih awal, yakni mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri, sehingga dapat membantu para mitra dalam memenuhi kebutuhan serta menjaga daya beli jelang Hari Raya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Adapun rincian dari masing-masing aplikator, yakni GoTo dan Grab, menyiapkan dana agregat sebesar Rp100 miliar hingga Rp110 miliar pada 2026. Nilai tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan 2025 yang mencapai Rp50 miliar.

Baca juga :
KPK: OTT Bupati Pekalongan Terkait Korupsi Pengadaan

Masing-masing platform menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra, sehingga total penerima dari keduanya mencapai sekitar 800 ribu mitra.

Sementara itu, Maxim menetapkan 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR tahun 2026, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar 1.000 mitra. Selain itu, inDrive juga menyatakan komitmennya untuk membagikan BHR kepada sekitar 500 pengemudi.

Baca juga :
Amankah Melihat Gerhana Bulan Total 3 Maret dengan Mata Telanjang?

"Maxim juga memberikan kepada 51.000 mitra sebagai penerima BHR, tahun lalu 1.000 mitra, jadi Maxim meningkatnya juga besar 51.000. Kemudian inDrive juga memberikan sekitar 500-an (mitra)," katanya menambahkan.

Selain itu, lanjutnya, terkait perlindungan jaminan sosial, hingga saat ini perusahaan aplikator telah memfasilitasi mitra pengemudi untuk mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk penguatan perlindungan bagi pekerja sektor informal.

Baca juga :
Ditangkap KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Punya Harta Rp85,6 Miliar

Di samping pemberian THR dan BHR, pemerintah sebelumnya juga telah menyiapkan berbagai stimulus menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Stimulus tersebut antara lain diskon transportasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp911,16 miliar dari APBN dan non-APBN, penyaluran bantuan pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng kepada 35,04 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp14,09 triliun.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Bonus Hari Raya Mitra Pengemudi Airlangga Hartarto

Terkini | Sabtu, 04/04/2026 19:51 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777