https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR Bakal Panggil Kejari Batam Soal Tuntutan Mati Fandi Ramadhan

Samrut Lellolsima | Kamis, 26/02/2026 18:11 WIB



Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI bakal memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, terkait pihaknya yang memberikan tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang membawa sabu sekitar 2 ton.

Selain Kepala Kejari Batam, dia juga akan memanggil penyidik BNN yang terkait. Menurut dia, pihak-pihak itu diundang untuk memberikan penjelasan terhadap perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm, seterang-terangnya.

"Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).

Baca juga :
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Arogan

Hal itu merupakan kesimpulan dari rapat dengar pendapat umum yang dilakukan Komisi III DPR RI dengan pihak kuasa hukum dan keluarga dari Fandi Ramadhan.

Dia pun meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum. Dia menuding ada jaksa yang menyatakan DPR mengintervensi perkara tersebut.

Baca juga :
Presentasi Magister Hukum, Johan Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut

Selain itu, menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batam, Kepulauan Riau menyatakan tetap menuntut pidana mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton.

Baca juga :
Gelar Santunan Anak Yatim Piatu, KWP: Wartawan Harus Bisa Beri Manfaat

Penyataan ini disampaikan JPU dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2).

“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.

 

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Habiburokhman Gerindra tuntutan mati Fandi Ramadhan Kejari Batam

Terkini | Sabtu, 04/04/2026 15:54 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777