https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

PDIP Usul Negara Jamin BPJS Kesehatan Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

Samrut Lellolsima | Rabu, 25/02/2026 14:33 WIB



Jaminan sosial adalah hak asasi warga negara. Ini bagian dari HAM yang dijamin konstitusi. Termasuk bagi mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM berat. Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka. (Foto: dok. Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mengusulkan agar negara menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan bagi korban kekerasan. Khususnya, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu.

Dia menekankan, jaminan sosial termasuk sosial kesehatan, merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945.

"Jaminan sosial adalah hak asasi warga negara. Ini bagian dari HAM yang dijamin konstitusi. Termasuk bagi mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/2).

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

Rieke menjelaskan, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, terdapat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang harus menjadi perhatian negara. Namun, kata Rieke, dalam praktiknya masih banyak korban yang belum mendapatkan pemulihan hak secara menyeluruh, termasuk akses terhadap jaminan sosial kesehatan.

Berdasarkan diskusi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menurut Rieke, ditemukan fakta bahwa sejumlah korban pelanggaran HAM berat belum memperoleh jaminan kesehatan secara layak dari negara.

Baca juga :
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global

"Faktanya, masih banyak korban yang seharusnya tidak hanya mendapat pengakuan negara, tetapi juga pemulihan hak-haknya, termasuk jaminan sosial kesehatan. Bahkan dalam beberapa kasus, LPSK yang harus menanggung bantuan iuran BPJS mereka," katanya.

Politikus PDIP ini menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab negara dalam pemulihan korban belum sepenuhnya dijalankan secara sistematis dan berkelanjutan.

Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI

Persoalan jaminan kesehatan bagi korban pelanggaran HAM berat akan dibahas secara resmi dalam rapat di Komisi pada masa sidang mendatang.

"Jaminan sosial itu wajib diterima oleh para korban pelanggaran HAM berat, termasuk keluarga mereka. Ini bukan soal bantuan, tetapi soal hak," demikian Rieke.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka pelanggaran HAM masa lalu BPJS Kesehatan

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777