https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ketua Komisi III DPR: Kasus Guru Rangkap Jabatan Tak Perlu Dipidana

Samrut Lellolsima | Selasa, 24/02/2026 19:11 WIB



Hukum pidana sekarang tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi harus mengedepankan penyelesaian yang adil dan memulihkan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com – Ketua Komisi III DPR habiburokhman menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda, seorang guru honorer sekolah dasar yang juga merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Menurut dia, langkah jaksa dalam perkara tersebut perlu dikaji ulang dengan mempedomani ketentuan dalam KUHP baru, khususnya terkait unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan. Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (24/2).

Politikus Gerindra ini katakan, apabila memang terdapat kekeliruan administratif terkait rangkap jabatan dan penerimaan gaji, penyelesaiannya tidak harus dibawa ke ranah pidana.

Baca juga :
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global

“Kalau toh hal tersebut dianggap salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara. Tidak serta-merta diproses secara pidana,” tegas Habiburokhman.

Ia juga mengingatkan, paradigma KUHP baru telah bergeser dari pendekatan keadilan retributif menjadi keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI

Karena itu, dilanjutkan Habiburokhman, aparat penegak hukum diminta lebih mengedepankan proporsionalitas dan rasa keadilan dalam menangani perkara.

“Hukum pidana sekarang tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi harus mengedepankan penyelesaian yang adil dan memulihkan,” tandasnya.

 

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Habiburokhman Gerindra guru honorer rangkap jabatan Muhamad Misbahul Huda

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777