https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR Apresiasi Langkah Polri Pecat Bripda MS

Samrut Lellolsima | Selasa, 24/02/2026 13:58 WIB



Di saat institusi Polri melakukan reformasi maksimal dia malah melakukan kesalahan sangat fatal. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Parlementaria)

 

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambut positif sikap tegas Polri yang memecat anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, usai terbukti menganiaya remaja di Tual berinisial AT (14) hingga tewas.

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

"Kami apresiasi sikap tegas Mabes Polri tersebut. Oknum seperti itu harus dipecat karena menjadi duri dalam daging atau beban institusi," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (24/2).

Dia juga mengatakan jika Polri saat ini sedang melakukan reformasi maksimal. Karenanya, tindakan Bripda MS sangat fatal dan mencoreng upaya Polri dalam berbenah.

Baca juga :
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global

"Di saat institusi Polri melakukan reformasi maksimal dia malah melakukan kesalahan sangat fatal," kata Habiburokhman.

Di samping dari itu, Politikus Gerindra ini meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut.

Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI

"Dia juga harus diproses secara pidana karena tindakannya tergolong tindak pidana," ujar Habiburokhman.

Bripda MS dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI di kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs tersebut. Bripda MS diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar.

Putusan ini berdasarkan sidang etik pada Komisi Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku. Sidang dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi. 

Adapun sebagai penuntut dalam sidang ini Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya. Dalam putusannya, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026. Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Habiburokhman Gerindra Bripda MS pembunuhan siswa PTDH Polri

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777