https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Tak Perpanjang Pencegahan ke Luar Negeri Terhadap Bos Maktour Travel

Gery David Sitompul | Jum'at, 20/02/2026 17:14 WIB



KPK beralasan bahwa Fuad masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur yang habis pada bulan Februari ini.

KPK beralasan bahwa Fuad masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, pencegahan ke luar negeri hanya berlaku untuk tersangka saja. Ketentuan ini sempat menuai protes KPK sejak tahap pembahasan RKUHAP.

Baca juga :
KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Korupsi Kuota Haji

"Kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

Budi memastikan setiap proses hukum yang dilakukan KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :
Perkuat Dakwah, Kemenag Kirim Ribuan Dai ke Wilayah 3T

KPK hanya mengajukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026 untuk Menteri Agama RI periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah berstatus tersangka.

"Saat ini kita masih fokus dulu penyidikan perkara kuota haji untuk kedua pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saudara YCQ dan saudara IAA. Kita lengkapi dulu berkas penyidikannya," tutur Budi.

Baca juga :
Kemenag Cabut Izin Ponpes Terlibat Kekerasan Seksual

KPK belum menahan tersangka Yaqut dan Gus Alex. Lembaga antirasuah masih menunggu perhitungan final perihal kerugian negara yang sedang dikerjakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, pada Selasa, 10 Februari 2026, Yaqut mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji formil penetapan tersangka yang disematkan oleh KPK.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan sidang perdana akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777