https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hari Pers Nasional 2026, Iwakum Raih Penghargaan dari PWI

Gery David Sitompul | Senin, 09/02/2026 17:20 WIB



Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Iwakum dalam penguatan jurnalisme hukum dan perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Iwakum menerima penghargaan dari PWI dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Jakarta, Jurnas.com -  Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Iwakum dalam penguatan jurnalisme hukum dan perlindungan kebebasan pers di Indonesia.

Penghargaan PWI Awards itu diterima langsung oleh Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, dalam rangkaian acara puncak Hari Pers Nasional 2026 yang digelar di Serang, Banten, Senin, 9 Februari 2026.

Baca juga :
Legislator PDIP: Tanpa Pers Sehat, Demokrasi Kehilangan Kompas

Irfan Kamil menyampaikan penghargaan tersebut merupakan pengakuan atas kerja kolektif para wartawan hukum yang selama ini konsisten mengawal isu penegakan hukum, kebebasan pers, dan hak publik atas informasi.

“Penghargaan ini kami maknai sebagai pengingat sekaligus tanggung jawab moral untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pers pada kepentingan publik,” kata Kamil.

Baca juga :
HPN 2026, Legislator Apresiasi Peran Wartawan Kawal Aspirasi Rakyat

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan penghargaan tersebut tidak hanya ditujukan kepada organisasi, tetapi juga kepada seluruh wartawan hukum yang bekerja dengan komitmen pada etika dan konstitusi.

“Ini adalah apresiasi bagi kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan secara profesional dan berintegritas. Bagi kami, penghargaan ini menjadi dorongan untuk terus menguatkan jurnalisme hukum yang kritis namun tetap bertanggung jawab,” kata Ponco.

Baca juga :
HPN 2026, Mendes: Kehadiran Pers dan Media Dinantikan untuk Hadang Hoaks

Berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik, Iwakum sebelumnya mengajukan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak dapat dilakukan secara serta-merta, serta harus mengedepankan mekanisme haKKwtuaKw, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Iwakum menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan kebebasan pers, jurnalisme hukum yang berintegritas, serta penegakan prinsip negara hukum yang demokratis.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ikatan Wartawan Hukum Hari Pers Nasional Persatuan Wartawan Indonesia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777