https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Usulan Pilkada Lewat DPRD Bagian dari Mekanisme Legislative Review

Samrut Lellolsima | Rabu, 31/12/2025 16:14 WIB



DPR dan Pemerintah memiliki ruang untuk me-review terhadap produk legislasi yang telah dibuat, setelah melakukan review, evaluasi, dan kajian yang mendalam. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Foto: EMediaDPR)

Jakarta, Jurnas.com - Usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD merupakan bagian dari mekanisme "legislative review".

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin dalam keterangan resminya, Rabu (31/12).

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

Dia menjelaskan DPR RI dan Pemerintah memiliki ruang untuk mengkaji kembali terhadap produk legislasi yang telah dibuat.

Menurut dia, pemilihan tidak langsung itu merupakan evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024 maupun atas pilkada sebelum-sebelumnya yang telah digelar sejak 2005.

Baca juga :
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global

"DPR dan Pemerintah memiliki ruang untuk me-review terhadap produk legislasi yang telah dibuat, setelah melakukan review, evaluasi, dan kajian yang mendalam," kata Khozin.

Namun secara formal, menurut dia, belum ada pembicaraan apalagi keputusan soal perubahan Undang-Undang Pilkada untuk dijadikan satu kodifikasi dengan Undang-Undang Pemilu.

Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI

Bila membaca sejumlah utusan Mahkamah Konstitusi seperti Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang tak lagi membedakan rezim pilkada dan pemilu, dia menilai idealnya UU Pilkada dan UU Pemilu dikodifkasi dalam satu naskah UU.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih melalui DPRD, asalkan tetap dilakukan secara demokratis.

"Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis," kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12).

Tito menambahkan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh pemilih maupun dipilih melalui perwakilan di DPRD, keduanya tetap memenuhi definisi demokratis.

 

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Muhammad Khozin kepala daerah Pilkada DPRD legislative review

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777