https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Optimalkan Tambang Berpihak ke Rakyat, Bahlil: Ini Implementasi Pasal 33

Agus Mughni | Rabu, 31/12/2025 12:19 WIB



Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, tata kelola sektor ESDM dioptimalkan untuk memastikan manfaat langsung bagi masyarakat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, tata kelola sektor ESDM dioptimalkan untuk memastikan manfaat langsung bagi masyarakat, seiring capaian subsektor migas yang berhasil memenuhi target lifting nasional tahun 2025.

Bahlil menilai sepanjang 2025, sektor ESDM berdampak langsung kepada masyarakat. Salah satunya lifting minyak bumi, termasuk Natural Gas Liquid (NGL), tercatat sebesar 605 ribu barel per hari, meningkat dibandingkan capaian tahun 2024 sekaligus menyamai target dalam APBN 2025.

"Alhamdulillah di tahun ini, itu atas arahan Bapak Presiden memberikan ruang kepada kami dan SKK untuk mencari terbosan-terbosan untuk bagaimana target lifting kita bisa tercapai," ujar Bahlil dalam keterangan resmi, di Jakarta, Selasa (30/12).

Baca juga :
Bahlil Lantik 19 Pejabat ESDM, Ini Daftar Lengkap dan Posisi Barunya

Dia memaparkan, berbagai teknologi mutakhir dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi migas, seperti fracking, Enhanced Oil Recovery (EOR), hingga horizontal drilling di lapangan eksisting. Reaktivasi sumur-sumur idle juga dilakukan.

Bersamaan dengan itu, kata Bahlil, Pemerintah juga mendorong percepatan eksplorasi potensi migas, terutama di Indonesia Timur, melalui skema kerja sama dan insentif yang lebih menarik. Serta mendorong kebijakan migas yang pro rakyat.

Baca juga :
Harga Lebih Murah, Bahlil: CNG Berpotensi Gantikan LPG

Menteri Bahlil menjelaskan, kebijakan migas pro rakyat didorong, dengan mengatur tata kelola sumur masyarakat. Program ini dilakukan untuk melindungi usaha masyarakat dan memperbaiki pengelolaannya agar sesuai aturan lingkungan dan kaidah keselamatan pertambangan migas.

"Ini implementasi Pasal 33 (Undang-Undang Dasar 1945). Jadi jangan berpikir bahwa seolah-olah minyak itu hanya asing, hanya konglomerat, pengusaha itu lagi, itu lagi. Tidak boleh. Sudah saatnya memang kita harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat," tandasnya.

Baca juga :
Menteri Bahli Sebut CNG Berpotensi Gantikan LPG 3 Kg, Bisa Hemat Rp130 T

Hasil konsolidasi inventarisasi menunjukkan terdapat lebih dari 45 ribu sumur rakyat yang siap dikelola secara legal dan produktif. Potensi tambahan produksi dari langkah ini diperkirakan mencapai sekitar 10 ribu barel per hari, sekaligus menciptakan 225 ribu lapangan kerja baru di berbagai daerah.

Sementara itu, di subsektor mineral dan batubara (minerba), Bahlil menegaskan akan menindak tegas para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah, termasuk yang tidak menyelesaikan kewajibannya kepada negara.

Bahlil menegaskan bahwa subsektor minerba terus dikelola agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat.

"Jadi kalau ditata baik, pendapatan negara baik, bisa dapat penghasilan, maka uang itu juga bisa dipakai untuk pembangunan daerah. Bisa untuk makanan bergizi, bisa untuk kesehatan, bisa untuk pendidikan, bisa untuk pembangunan infrastruktur," ujarnya.

Bahlil juga mengatakan bahwa pengelolaan tambang ke depan, akan betul-betul memperhatikan kelestarian lingkungan.

"Negara hadir untuk mengontrol pengelolaan tambang agar berjalan sesuai dengan kaidah yang berlaku, termasuk pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan, supaya masyarakat sekitar tambang mendapat nilai tambah yang baik," ujar dia.

 

 
 
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Sektor Pertambangan Kebijakan Pro Rakyat Pasal 33 UUD 1945

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777