https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pemprov DKI: 26,2 Persen Pekerja Terima Upah di Bawah UMP

Mutiul Alim | Kamis, 11/12/2025 17:02 WIB



Pemda DKI Jakarta mencatat bahwa 26,2 persen pekerja masih menerima upah di bawah UMP, khususnya sektor pengangkutan, logistik, akomodasi, dan jasa Ilustrasi uang tunai, gaji, upah, daya beli dan harta kekayaan (Foto istimewa/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta 2021-2025, Dedi Hartono, menekankan filosofi dasar upah minimum sebagai instrumen keadilan sosial, guna melindungi pekerja dari risiko ekonomi, serta memastikan terpenuhinya kebutuhan hidup layak.

Namun, berdasaran hasil monitoring dan evaluasi (monev) tahun 2024, pemda mencatat bahwa 26,2 persen pekerja masih menerima upah di bawah UMP, khususnya sektor pengangkutan, logistik, akomodasi, dan jasa lainnya.

"Keterbatasan sumber daya pengawas serta kompleksitas pelaporan menjadi tantangan signifikan dalam memastikan kepatuhan perusahaan," kata Dedi dalam kegiatan kuliah tamu di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), sebagaimana dikutip dari laman resmi UI pada Kamis (11/12).

Baca juga :
Penetapan UMP 2026 harus Perhatikan Kesejahteraan Pekerja

Dia juga menyoroti pentingnya pelaksanaan struktur dan skala upah sebagai instrumen pengupahan yang mendukung keadilan internal perusahaan.

Namun demikian, tingkat implementasinya masih rendah. 30,2 persen perusahaan di DKI Jakarta belum menetapkan struktur dan skala upah meskipun hal itu menjadi kewajiban.

Baca juga :
ASPEK Indonesia Tolak UMP DKI Jakarta 2023

Padahal, lanjut Dedi, struktur dan skala upah tidak hanya memastikan transparansi jenjang karier, tetapi juga berdampak pada stabilitas tenaga kerja dan produktivitas perusahaan.

Dedi mencontohkan praktik yang telah dijalankan PT Komatsu Indonesia dengan menerapkan pengupahan di atas UMP untuk menarik talenta berkualitas dan meningkatkan loyalitas karyawan. Kebijakan tersebut dinilai mampu memperkuat citra perusahaan sekaligus meningkatkan kinerja dan efisiensi operasional.

Baca juga :
Gubernur Anies Naikkan Upah Minimum DKI jadi 5,1 Persen

Guna memberikan perspektif global, Dedi menjelaskan perbandingan sistem upah minimum di beberapa negara, seperti Inggris, Malaysia, dan Mesir.

Menurut dia, Indonesia masih menganut pendekatan regional dalam penetapan upah minimum, sementara sejumlah negara lain memiliki model berbeda, seperti sistem tarif per jam di Inggris atau pendekatan nasional di Mesir.

Perbandingan itu menunjukkan adanya variasi pendekatan yang dipengaruhi oleh struktur ekonomi dan kebutuhan masing-masing negara.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

UMP DKI Jakarta Upah Minimum Provinsi Dedi Hartono

Terpopuler

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Kamis, 09/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Swiss

Rabu, 08/07/2026 13:30 WIB
Olahraga

MU Incar Tchouameni, Madrid Pasang Harga Rp2,1 Triliun

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777