https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Resmi Tetapkan Bupati Lampung Tengah Tersangka Suap dan Gratifikasi

Gery David Sitompul | Kamis, 11/12/2025 15:19 WIB



KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Lampung Tengah. KPK menggelar konferensi pers penetapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah TA 2025.

Selain Ardito Wijaya, KPK juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra; adik Ardito bernama Ranu Hendra Saputra.

Kemudian Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, Anton Wibowo; dan pihak swasta Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.

Baca juga :
Bupati Lampung Tengah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp7,35 Miliar

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap

penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukanbkecukupan alat bukti, KPK menetapkan limanorang sebagai tersangka," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 Desember 2025.

Baca juga :
KPK Pindahkan Ardito Wijaya Cs ke Rutan Bandar Lampung untuk Disidangkan

Penetapan tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025 di wilayah Lampung.

Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai sejumlah Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram.

Baca juga :
Ketua DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Maraknya Bupati Terjaring OTT

KPK menjelaskan bahwa Ardito mematok fee sebesar 15 sampai 20 persen dari sejumlah proyek di Lampung Tengah. Di mana, postur belanja berdasarkan APBD Tahun 2025 mencapai Rp3,19 triliun.

"Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah," kata Mungki.

KPK mengungkapkan, tersangka Ardito menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa.

Selain itu, Ardito juga menerima fee sebesar Rp500 juta dari tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan dengan nilai proyek sebesar Rp3,15 miliar.

"Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar," ucapnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya OTT KPK Suap Proyek Lampung Tengah

Terpopuler

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

Kamis, 09/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Swiss

Rabu, 08/07/2026 13:30 WIB
Olahraga

MU Incar Tchouameni, Madrid Pasang Harga Rp2,1 Triliun

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777