https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan 31 RSUD Program Kemenkes

Gery David Sitompul | Selasa, 25/11/2025 12:21 WIB



KPK menyatakan tengah mendalami dugaan korupsi pada proyek pembangunan 31 di seluruh Indonesia. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami dugaan korupsi pada proyek pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pendalaman itu dilakukan seiring dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

"Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini," ujar Asep kepada wartawan, Selasa, 25 November 2025.

Baca juga :
Lebanon Laporkan 2.969 Orang Tewas Akibat Serangan Israel Sejak Maret

Adapun pembangunan RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD lainnya merupakan Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 2025 yang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan.

"31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan," kata Asep.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Kesehatan Perempuan Menentukan Arah Masa Depan Bangsa

Asep juga mengatakan KPK akan sejalan dengan apa yang dilakukan kedeputian pencegahan untuk mencegah terjadinya kasus korupsi yang mirip dengan RSUD Kolaka Timur.

“Tetapi tentunya sejalan dengan apa yang kami lakukan, bagian atau kedeputian lain, kedeputian pencegahan, itu juga sedang melakukan upaya-upaya pencegahan, seperti itu supaya proyek yang lainnya itu bisa berjalan dengan baik,” ujar dia.

Baca juga :
Kasus Dengue di Indonesia Capai 30 Ribu, Sasar Usia Produktif

Diketahui, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah Hendrik Permana selaku ASN di Kementerian Kesehatan; Yasin selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara; dan Aswin Griksa selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Ketiganya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 November hingga 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan tiga tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada Agustus 2025 dan menjerat lima orang tersangka.

Mereka adalah Abdul Azis, Bupati Koltim 2024-2029; Andi Lukman Hakim, PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto, PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim; Deddy Karnady, pihak swasta-PT PCP; Arif Rahman, pihak swasta-KSO PT PCP.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Program RSUD Kemenkes KPK Usut Korupsi Kementerian Kesehatan Program Presiden Prabowo

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777