https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Minta Hakim Tak Terima Permohonan Praperadilan Paulus Tannos

Gery David Sitompul | Senin, 24/11/2025 20:55 WIB



KPK meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Halida Rahardhini tidak menerima permohonan praperadilan tersangka Paulus Tannos. Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Halida Rahardhini tidak menerima permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.

Biro Hukum KPK menuturkan Paulus Tannos masih masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Di mana, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, seorang yang buron dilarang mengajukan praperadilan.

Apabila permohonan praperadilan tetap diajukan melalui keluarga atau kuasa hukum, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Baca juga :
Laras Faizati Divonis Bebas Bersyarat di Kasus Penghasutan Demonstrasi

"Bahwa pemohon ini statusnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan juga red notice. Jadi, sampai saat ini statusnya masih DPO dan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 ada larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status pencarian orang," terang Biro Hukum KPK dalam sidang perdana praperadilan pada Senin, 24 November 2025.

Hakim tidak ingin buru-buru mengakomodasi keinginan Biro Hukum KPK. Hakim meminta agar penjelasan Biro Hukum KPK tersebut dimasukkan ke dalam jawaban saja dan para pihak menjalankan persidangan sesuai dengan hukum acara.

Baca juga :
Praperadilan Paulus Tannos Tak Diterima, KPK Harap Ekstradisi Dipercepat

Dalam permohonannya, kuasa hukum Tannos meminta hakim untuk menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum

Kuasa hukum Tannos, Damian Agata Yuvens, menyatakan objek praperadilan yakni Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 tidak ditandatangani oleh penyidik. Damian bilang Sprinkap tersebut hanya ditandatangani oleh Nurul Ghufron yang ketika itu merupakan Wakil Ketua KPK.

Baca juga :
Kubu Paulus Tannos Ungkap Kejanggalan Penangkapan oleh KPK

Damian menerangkan hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 16 ayat 2 juncto Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Damian menambahkan objek Praperadilan juga tidak mencantumkan identitas kliennya secara lengkap dan benar sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP.

Dia mengatakan kebangsaan Tannos tidak disebutkan secara lengkap dan benar. Bagian identitas objek Praperadilan hanya menulis kebangsaan Tannos sebagai warga Indonesia, sementara sejak tahun 2019 Tannos juga telah menjadi warga negara lain.

"Kebangsaan yang ditulis di bagian identitas objek praperadilan ini adalah tidak lengkap dan keliru karena pemohon telah menjadi warga negara Guinea-Bissau sejak tahun 2019-yang mana hal ini telah diberitahukan oleh pemerintah Guinea-Bissau kepada pemerintah Indonesia pada tanggal 5 September 2019," ungkap dia.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Praperadilan Paulus Tannos Korupsi eKTP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Terpopuler

Minggu, 12/07/2026 05:05 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Spanyol

Minggu, 12/07/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

12 Contoh Ucapan Hari Koperasi Indonesia 2026 yang Penuh Makna

Senin, 13/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Prediksi Starting XI Timnas Prancis vs Spanyol

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777