https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

LOHPU Kritik Rencana Danantara Investasi di Program MBG

Untung Subagja | Senin, 17/11/2025 14:05 WIB



Masuknya Danantara dalam rantai pasok MBG akan merusak ekosistem ekonomi tingkat bawah yang saat ini merasakan dampak program MBG Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di satuan pendidikan (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Rencana BP Danantara yang dikabarkan bakal berinvestasi Rp20 Triliun untuk memasok daging dan telur di program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah kebijakan yang tidak strategis yang tentu akan berdampak pada Usaha Kecil dan Menengah (UMKM ) di daerah.

Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) Aco Hatta Kainang mengatakan, UU Nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan UU BUMN dan PP Nomor 10 tahun 2025 tugas dan fungsi utama adalah pengelolaan investasi, pengeloaan aset dan pengembangan usaha BUMN yang harus dimaksimalkan investasi ke sektor strategis seperti energi terbarukan, teknologi tinggi dan industri logam dan mineral.

"Danantara jangan ekspansi usaha masyarakat. Masuknya Danantara dalam rantai pasok MBG akan merusak ekosistem ekonomi tingkat bawah yang saat ini merasakan dampak program MBG," kata Aco Hatta.

Baca juga :
Ragam Alasan Iran Disebut Negeri Para Mullah, Apa Saja?

Dikatakannya lebih lanjut, Danantara harusnya punya inovasi investasi yang kompetitif pasalnya Danantara adalah super holding investasi BUMN dan menjadi payung BUMN.

Danantara tidak boleh jadi ikon monopoli usaha yang dijalani oleh Koperasi dan UMKM dengan dasar kewenangan besar dari negara.

Baca juga :
Legislator Gerindra Bongkar Dugaan Skema Ponzi Kasus Travel TRG

LOHPU ingatkan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang mengamanatkan jika negara hadir memberikan kemudahan regulasi dan ruang terbuka dalam peningkatan usaha koperasi dan UMKM.

Masuknya Danantara dalam program MBG akan mematikan peran para pengusaha di daerah dan ini adalah kegagalan desain investasi Danantara, variabel yang sudah ada kemudian ikut berkompetisi .

Baca juga :
DPR Kawal Kasus Nizam Sapei: Jangan Ada Ruang Gelap Penanganan Perkara

"UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat jelas melarang adanya praktek monopoli dan usaha tidak sehat.

Olehnya, LOHPU meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengingatkan BP Danatara soal risiko ekspansi investasi ini. Tugas lain Danantara harusnya memperbaiki dan melakukan asesment terkait kinerja BUMN-BUMN.

"Kita memimpikan BP Danantara menjadi lembaga pengelola kekayaan negara yang terkemuka di dunia tidak kemudian berkompetisi di pasar domestik yang juga menjadi pasar koperasi dan UMKM," kata Aco Hatta .

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

BP Danantara Program MBG Aco Hatta Kainang

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777