https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK: Menas Erwin Suap Hasbi Hasan Urus 5 Perkara, DP Rp9,8 Miliar

Gery David Sitompul | Kamis, 25/09/2025 18:08 WIB



Menas Erwin telah memberikan uang Rp9,8 miliar sebagai uang muka suap atau down payment (DP) kepada Hasbi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah diduga menyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk mengurus lima perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Menas Erwin telah memberikan uang Rp9,8 miliar sebagai uang muka suap atau down payment (DP) kepada Hasbi.

"Total Rp9,8 miliar sebagai DP dalam pengurusan perkara-perkara tersebut," kata Budi di Gedung Mwrah Putih KPK Jakarta, pada Kamis, 25 September 2025.

Baca juga :
KPK Sita 4 Mobil dari Rumah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

KPK telah melakukan penahanan terhadap Menas Erwin selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 14 Oktober 2025 di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur.

Penahanan itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditangkap tim KPK di sebuah rumah di kawasan BSD Tangerang Selatan pada Rabu, 24 September 2025 malam.

Baca juga :
Dilaporkan Deputi KPK, Saksi Kasus Hasbi Hasan Hadir Gelar Perkara Khusus

"Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap saudara MED (Menas Erwin Djohansyah) untuk 20 hari pertama," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers.

KPK menyebut Menas Erwin bisa berhubungan dengan Hasbi Hasan karena dikenalkan oleh seseorang yang bernama Fatahillah Ramli di awal tahun 2021.

Baca juga :
KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan Terkait Korupsi Bupati Ponorogo

Perkara hukum yang hendak diminta bantuan oleh Menas Erwi di antaranya, sengketa di Bali dan Jakarta Timur; sengketa lahan di Depok; sengketa lahan di Sumedang; sengketa lahan di Menteng; dan sengketa lahan tambang di Samarinda.

Namun, dalam prosesnya, perkara-perkara yang diminta bantuan tersebut ternyata kalah sehingga Menas Erwin akan dilaporkan oleh pihak terkait.

Untuk itu, Menas Erwin menghubungi Fatahillah Ramli agar membantu menyampaikan kepada Hasbi untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan.

Atas perbuatannya tersebut, Menas Erwin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahakamah Agung Menas Erwin Sekretaris MA Hasbi Hasan

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777