https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Cecar Eks Bupati Situbondo Soal Proses Pengadaan di Dinas PUPR

Gery David Sitompul | Rabu, 24/09/2025 17:23 WIB



Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Karna Suwandi di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Surabaya pada Selasa, 23 September 2025. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Bupati Situbondo Karna Suwandi mengenai proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Karna Suwandi di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Surabaya pada Selasa, 23 September 2025.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

Baca juga :
KPK Sita 4 Mobil dari Rumah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

"Saksi didalami terkait proses pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Kabupaten Situbondo," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 24 September 2025.

Untuk diketahui, Karna sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi alokasi dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Situbondo.

Baca juga :
Dilaporkan Deputi KPK, Saksi Kasus Hasbi Hasan Hadir Gelar Perkara Khusus

Selain Karna, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo Jati sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, Karna Suwandi diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Situbondo.

Baca juga :
KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan Terkait Korupsi Bupati Ponorogo

Karna Suwandi diduga menerima uang investasi atau ijon sebesar Rp 5,5 miliar, sedangkan Eko Prionggo Jati diduga menerima fee sebesar Rp 811 juta. 

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Bupati Situbondo Karna Suswandi Dinas PUPR Situbondo

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777