https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator Minta Polri Hentikan Patwal dan Strobo Bagi Artis

Samrut Lellolsima | Senin, 22/09/2025 15:34 WIB



Misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian. Anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding. (Foto: Dok. Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta kepolisian untuk menghentikan pemberian patroli pengawalan (patwal) kepada pihak-pihak yang tak layak mendapatkannya, termasuk para artis.

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengatakan, patwal atau sirene dan strobo hanya bisa digunakan oleh pimpinan lembaga negara hingga presiden. Sedangkan pihak lainnya, bahkan dirinya sendiri sebagai anggota DPR tidak bisa menggunakan patwal.

"Misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian," kata Sudding di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9).

Baca juga :
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global

Dia pun menghargai dan setuju terhadap langkah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menghentikan penggunaan sirene dan strobo di jalanan, karena hal itu justru mengganggu para pemakai jalan.

“Pertama saya menghargai dan setuju ya tentang langkah yang dilakukan Kakorlantas yang menghentikan pemakaian strobo di jalanan karena memang banyak mengganggu para pemakai jalan,” terang Sudding.

Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI

"Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini aja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9).

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Polri Patwal Strobo Syarifuddin Sudding artis

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777