https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pimpinan Baleg: Pembahasan RUU Perampasan Aset Lebih Pas di Komisi III DPR

Samrut Lellolsima | Selasa, 09/09/2025 17:43 WIB



Kayaknya kebanyakan, nanti diaturlah perampasan aset bagaimana, kayanya lebih pas di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi in line begitu. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri. (Foto: Humas Fraksi PKB)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibahas di Komisi III DPR RI.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri dalam rapat evaluasi prolegnas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).

Baca juga :
Ketua Komisi VII: UMKM Harus Jadi Andalan Hadapi Goncangan Ekonomi Global

Sebelumnya Baleg DPR juga mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas.

Iman yang Politikus PKB ini menjelaskan alasan pihaknya mengusulkan pembahasan dilakukan di Komisi III DPR. Kata dia, Baleg DPR saat ini sedang membahas sejumlah RUU yang belum rampung, yakni RUU Koperasi, RUU Statistik, hingga RUU Pelindungan Pekerja Migran.

Baca juga :
Amin AK Respons Saham RI Keluar dari MSCI

"Kayaknya kebanyakan, nanti diaturlah perampas aset bagaimana, kayanya lebih pas di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi in line begitu," kata Iman.

Legislator Dapil Jatim VII ini menjelaskan, DPR RI hanya memiliki sisa 32 hari kerja hingga Desember 2025. Karenanya, DPR RI dinilai perlu membentuk sejumlah panitia kerja (panja) tambahan untuk membahas RUU baru.

Baca juga :
Legislator Pertanyakan Kredibilitas BI Usai Rupiah Signifikan Melemah

"Mudah-mudahan dalam 32 hari kita dibikin dua atau tiga Panja, itu lebih efektif agar produk legislasi kita lebih dari segi kualitas maupun kuantitasnya lebih baik," demikian Iman Sukri.

Baleg DPR RI sebelumnya mengusulkan agar RUU tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025," kata Bob Hasan.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Wakil Ketua Baleg PKB Iman Sukri RUU Perampasan Aset Komisi III

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777