https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kompolnas Nilai Kasus Polisi Lindas Ojol Tak Boleh Berhenti di Etik

Gery David Sitompul | Selasa, 02/09/2025 17:22 WIB



Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan proses pidana terhadap tujuh polisi itu juga harus ditempuh.  Mohammad Choirul Anam.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kasus tujuh anggota Polri yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan menggunakan mobil taktis kepolisian (mobil rantis) tak boleh berhenti di aspek etik.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan proses pidana terhadap tujuh polisi itu juga harus ditempuh. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri gelar perkara kasus di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Selasa, 2 September 2025.

"Jadi, tidak boleh berhenti di sidang etik yang maksimal tuntutannya dan putusannya adalah pemecatan. Tapi, kami berharap ini juga bisa berkembang dalam konteks pidana,” kata Anam 

Baca juga :
Kompolnas: Mudik 2026 Lebih Baik, Teknologi-Komunikasi Publik Jadi Kunci

"Sehingga, pesannya semakin lama semakin kuat bahwa rekan-rekan kepolisian ketika menjalankan tugas juga harus mematuhi peraturan dan sebagainya,” tambahnya.

Selain itu, Anam berharap status hukum dan etik tujuh anggota Brimob itu mendapat kejelasan.  

Baca juga :
Polda Metro Diyakini Tangani Penyelidikan Andrie Yunus Secara Akuntabel

“Semoga gelar perkara ini bisa menjelaskan status nantinya. Ya, seperti kemarin kalau kita dengar preskon dari Propam bahwa ini potensi pelanggaran berat dan akan dituntut PTDH. Nah, kita akan cek apakah betul demikian,” kata Anam.

Dalam kesempatan itu, Anam juga menekankan pentingnya Polri untuk mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam setiap tindakan.

Baca juga :
Gelar Perkara Kasus Brimob Lindas Ojol, Komnas HAM: Ada Dugaan Pidana

Anam juga mengimbau kepada masyarakat, termasuk mahasiswa, agar menyalurkan kebebasan berpendapat secara damai.

“Ketika ada informasi di sosial media dan sebagainya, mohon untuk diklarifikasi dulu. Kalau mau terlibat dalam kebebasan berekspresi dan menyuarakan pendapat, silakan. Namun, kami pesan dilakukan dengan cara yang damai,” ucapnya.

Anam meyakini aksi-aksi damai merupakan bagian penting dari perjuangan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. 

“Oleh karenanya, ekspresi berpendapat harus dijalankan secara damai sehingga isu keadilan, isu kesejahteraan itu mengemuka. Bukan isu soal-soal kekerasan bakar-pembakar, bom molotov, dan sebagainya,” imbuhnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kompolnas Polisi Lindas Ojol Kendaraan Taktis Mobil Rantis Choirul Anam

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777