https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Bakal Periksa Selebgram Lisa Mariana terkait Korupsi BJB

Gery David Sitompul | Rabu, 20/08/2025 19:39 WIB



Lisa akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap selebgram Lisa Mariana pada Jumat, 22 Agustus 2025 mendatang.

Lisa akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

"Benar (Lisa dipanggil pada Jumat, 22 Agustus 2025), (terkait kasus) Bank Jabar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi pada hari ini, Rabu, 20 Agustus 2025.

Baca juga :
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah

Sementara itu, Lisa Mariana mengaku heran dan mempertanyakan alasan KPK memanggilnya sebagai saksi.

“Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi ya, saya juga bingung kenapa ada bersurat KPK,” kata Lisa di akun Instagram pribadinya.

Baca juga :
KPK, Partai Politik, dan Logika Demokrasi yang Tersesat

KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan. Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Baca juga :
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

KPK Korupsi BJB Pengadaan Iklan BJB Lisa Mariana

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777