https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ketua AMPUH Bantah Lobi Kuota Haji Khusus 50 Persen

Redaksi | Rabu, 13/08/2025 14:49 WIB



Ketua Umum Asosiasi Mandiri Penyelenggara Umrah Haji (AMPUH) Andi Abdul Aziz membantah adanya pertemuan dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk melobi tambahan kuota haji khusus menjadi 50 persen dari kuota tambahan pada musim haji 2024. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com – Ketua Umum Asosiasi Mandiri Penyelenggara Umrah Haji (AMPUH) Andi Abdul Aziz membantah adanya pertemuan dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk melobi tambahan kuota haji khusus menjadi 50 persen dari kuota tambahan pada musim haji 2024.

Andi menegaskan, selama ini Kemenag selalu menyampaikan informasi pembagian kuota kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui surat resmi, yang kemudian diisi sesuai arahan dan persyaratan.

“Tidak ada (lobi), karena Kemenag selalu mengirim surat ke PIHK untuk mengisi kuota sesuai nomor porsi. Kami mengajukan jika memenuhi syarat secara bertahap,” kata Andi di Jakarta, Rabu (13/8).

Baca juga :
Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah

Menurutnya, para penyelenggara haji khusus memang selalu berharap ada tambahan kuota, namun seluruh proses tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya rapat antara Kemenag dan asosiasi travel haji untuk membahas pembagian kuota tambahan haji reguler dan khusus. Rapat itu disebut terjadi setelah pemerintah Indonesia mendapat kuota tambahan 20 ribu dari Arab Saudi.

Baca juga :
Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut rapat tersebut diduga menyepakati pembagian kuota tambahan dengan porsi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Padahal, sesuai UU Haji, kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

“Ada keputusan di antara mereka ini, baik dari Kemenag maupun asosiasi. Akhirnya dibagi dua, 50 persen – 50 persen,” ujar Asep.

Baca juga :
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

KPK menilai keputusan itu menyimpang dari ketentuan dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang seharusnya mengutamakan pemangkasan antrean haji reguler.

Menanggapi penyelidikan KPK, Andi menyatakan dukungan penuh. “Itu kebijakan pemerintah kita. Kami mengikuti tahapan pelunasan sesuai prosedur. Jika ada tambahan kuota untuk haji khusus, tentu kami bersyukur,” tandasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Korupsi Ampuh Andi Abdul Aziz

Terkini | Minggu, 02/08/2026 05:57 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777