https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

PPN Naik 12 Persen Maka Pajak Rumah Bakal Naik

Untung Subagja | Sabtu, 14/09/2024 22:05 WIB



Tahun 2025 mendatang, Pemerintah bakal naikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen Rumah mewah Sean Diddy Combs di Beverly Hills dijual seharga $61 juta. (FOTO: PAGE SIX)

Jakarta, Jurnas.com - Tahun 2025 mendatang, Pemerintah bakal naikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Jika kebijakan ini dijalankan maka kegiatan membangun rumah bakal terkena kenaikan pajak dari yang semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen di tahun depan.

Hal itupun sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Di mana dalam beleid itu dijelaskan besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20% dari PPN secara umum.

Baca juga :
Kisah Siti Hajar dan Nabi Ismail, Asal Muasal Kemunculan Air Zamzam

Dengan tarif PPN yang saat ini berlaku ialah 11%, maka saat wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2% (20%x tarif PPN 11%).

Dengan demikian, jika per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12%, PPN atas KMS akan menjadi 2,4% (20% x tarif PPN 12 %).

Baca juga :
Barang-barang Penting yang Perlu Dibawa saat Puncak Ibadah Haji di Armuzna

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut.

Kendati demikian, tidak semua rumah yang dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan tarif PPN 2,4 persen. Sedbab pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, rumah yang dikenai PPN adalah bangunan yang berdiri di atas bidang tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja. Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Baca juga :
Salah Satu dari Bulan Haram, Ini Keutamaan Bulan Zulhijjah

Kemudian bangunan yang akan dikenakan tarif PPN ini adalah bangunan yang memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi; konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan baja; dan diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Pajak PPN Rumah

Terkini | Minggu, 21/06/2026 12:33 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777