https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 dari Ganjar-Mahfud

Gery David Sitompul | Senin, 22/04/2024 15:21 WIB

Mahkamah juga menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin 22 April 2024.

"Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan MK.

Baca juga :
Usai Putusan MK, Arnod Sihite Ajak Elemen Bangsa Bersatu

Selain itu, Suhartoyo menyatakan Mahkamah juga menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Baca juga :
AHY Pastikan Demokrat Terima Putusan MK dengan Rasa Syukur

Dalam persidangan ini, majelis hakim hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Di mana, MK telah menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim MK menyatakan sejumlah dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti. Beberapa di antaranya terkait intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.

Baca juga :
Gugatan Ditolak MK, Anies: Beri Kami Waktu

Diberitakan, Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada MK. Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Tak hanya itu, Ganjar-Mahfud pun meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

(Gery David Sitompul)
KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Sidang Sengketa Pilpres Pilpres 2024 Putusan MK Ganjar Pranowo