https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

MK Tegaskan Tak Ada Bukti Intervensi Jokowi Terkait Syarat Capres-Cawapres

Gery David Sitompul | Senin, 22/04/2024 11:06 WIB

Hal ini disampaikan Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan MK. Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.

Jakarta, Jurnas.com - Hakim Mahkamah Kontitusi (MK), Arif Hidayat menegaskan bahwa tidak ada bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan intervensi terkait perubahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal ini disampaikan Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan MK atas perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024, di Gedung MK, Jakarta, pada Senin 22 April 2024.

"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo adanya putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK Nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," ujar Hakim MK, Arief Hidayat.

Baca juga :
MK Tak Temukan Korelasi Bansos dengan Kenaikan Suara di Pilpres 2024

Lebih jauh, Hakim Arief mengatakan kesimpulan putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 telah menegaskan bahwa MKMK tidak berwenang membatalkan perlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu.

Oleh karena itu, Hakim MK berpendapat persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat dari pasangan calon peserta pemilu.

Baca juga :
MK Nilai Putusan MKMK Tak Cukup Buktikan Nepotisme Jokowi di Pilpres

"Dengan demikian menurut mahkamah tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon (KPU) telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," jelas Arief.

Sebagai informasi, dalil dan bukti terkait intervensi presiden tersebut merupakan salah satu dalil yang diajukan oleh Anies-Cak Imin selaku pemohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca juga :
MK Diprediksi Tak Diskualifikasi Prabowo Gibran
(Gery David Sitompul)
KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Sidang Sengketa Pilpres Pilpres 2024 Presiden Jokowi