https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

MK Terima Karangan Bunga Jelang Putusan Gugatan PHPU

Untung Prasetyo | Jum'at, 19/04/2024 19:05 WIB

Menurut dia, karangan bunga tersebut mulai berdatangan sejak Kamis (18/4) malam hingga Jumat pagi Gadung Mahkamah Konstitusi RI. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memajang karangan bunga yang dikirimkan ke MK menjelang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 untuk menjaga suasana di luar persidangan.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono di Gedung I MK RI, Jakarta, Jumat (19/4/2024), menanggapi belasan karangan bunga yang dikirim ke MK dengan nuansa mendukung salah satu pihak dalam perkara sengketa pilpres.

“Kita terima kasih kepada pihak yang berkirim karangan bunga kepada kita. Itu bentuk apresiasi kepada MK. Tapi, untuk menjaga independensi hakim konstitusi, menjaga netralitas ini, suasana persidangan, termasuk luar persidangan, maka itu tidak kita pajang, tapi kita simpan,” kata Fajar.

Baca juga :
BI Pastikan Jaga Stabilitas Rupiah Imbas Geopolitik Timur Tengah

Fajar mengatakan MK tetap memposisikan karangan bunga tersebut sebagai sebuah apresiasi.

“Supaya ini enggak mengganggu independensi, gitu ya, jadi tetap kita terima, kita terima kasih, kita apresiasi, tapi kita tempatkan di sana, kita simpan dulu,” tuturnya.

Baca juga :
Gus Muhdlor Bakal Ajukan Praperadilan, KPK: Itu Hak Tersangka

Menurut dia, karangan bunga tersebut mulai berdatangan sejak Kamis (18/4) malam hingga Jumat pagi. Namun demikian, Fajar mengaku tidak tahu pengirim karangan bunga tersebut.

“Enggak ada, itu kan cuma begitu saja. Enggak tahu siapa pengirimnya,” kata Fajar.

Baca juga :
Anggota DPR: Dampak Perang Israel Vs Iran Harus Diwaspadai
(Untung Prasetyo)
KEYWORD :

Sidang PHPU MK Karangan Bunga