https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

BEI Tiga Kali Tegur Medco Power Indonesia

Untung Subagja | Jum'at, 22/09/2023 21:05 WIB



MEDP merupakan perusahaan tercatat yang menerbitkan efek bersifat utang berupa obligasi dan sukuk Kantor Bursa Efek Indonesia (Pasar Dana)

Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Pasar Modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegur hingga tiga kali PT Medco Power Indonesia (MEDP).

Teguran tertulis itu karena entitas anak dari PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) itu tak kunjung menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2023. Batas terakhir peringatan ketiga jatuh pada 19 September 2023.

"MEDP dikenakan peringatan tertulis III," kata BEI dalam pengumuman Jumat (22/9/2023).

Baca juga :
10 Contoh Ucapan Hari Reformasi Nasional, Cocok untuk Postingan Medsos

MEDP merupakan perusahaan tercatat yang menerbitkan efek bersifat utang berupa obligasi dan sukuk.

Saat ini MEDP masih memiliki sejumlah surat utang yang sedang berjalan, antara lain Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C yang jatuh tempo pada 4 Juli 2025, kemudian sejumlah Sukuk Wakalah Berkelanjutan.

Baca juga :
Peringatan Hari Reformasi Nasional Setiap 21 Mei, Ini Sejarahnya

Sesuai aturan bursa, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah pada Senin, 31 Juli 2023.

Sebelumnya MEDP telah mendapatkan sanksi peringatan pertama sejak awal Agustus. Lalu peringatan kedua dikirim pada akhir bulan lalu.

Baca juga :
21 Mei 2026, Cek Daftar Peringatan di Dunia Hari Ini

Sebagai informasi, dari total 62 perusahaan tercatat yang menerbitkan obligasi, sukuk, kontrak investasi kolektif (KIK), hingga efek beragun aset (EBA), sebanyak 52 perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan mereka.

BEI mencatat bahwa MEDP adalah satu-satunya emiten yang belum mengirimkan laporan keuangan tengah tahunan 30 Juni 2023 yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit oleh akuntan publik.

Adapun masih terdapat 5 perusahaan yang akan menyampaikan laporan keuangan 30 Juni 2023 dengan disertai laporan audit. Berbeda dari emiten yang tidak memerlukan, batas waktu 5 korporasi ini terhitung sampai akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan, yakni pada akhir September 2023.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Medco Power Indonesia BEI

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777