https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR Minta Kemenperin Proses Pidana Tujuh Perusahaan Penimbun Minyak Goreng

Samrut Lellolsima | Senin, 29/05/2023 15:07 WIB

Kemenperin harus menindaklanjuti keputusan KPPU tersebut secara pidana sebagai upaya menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang membandel. Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menempuh langkah hukum menyusul dikeluarkannya keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang memberikan sanksi denda kepada tujuh perusahaan penimbun minyak goreng (migor).

Menurut Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, Kemenperin harus menindaklanjuti keputusan KPPU tersebut secara pidana sebagai upaya menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang membandel.

Denda administratif, lanjut dia, tidak cukup dikenakan karena perbuatan ketujuh perusahaan migor itu telah menyusahkan masyarakat dan negara. Apalagi diduga keuntungan yang diperoleh para penimbun ini melebihi jumlah denda yang harus dibayarkan.

Baca juga :
Anggota DPR Dukung Penambahan Anggaran LAN di 2024

"Belum lagi kerugian ekonomi negara dan penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat yang ditimbulkan akibat aksi penimbunan migor yang dilakukan pengusaha nakal tersebut. Karena itu Kemenperin terkait harus segera memproses kasus ini secara pidana. Jangan berhenti dan selesai sebagai kasus administratif," imbuh Mulyanto kepada wartawan, Senin (29/5).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menegaskan, kejadian kelangkaan migor beberapa bulan lalu merupakan kasus besar, meluas secara nasional dan berlangsung relatif lama. Dampaknya pun bersifat luas dan besar karena sempat menimbulkan kepanikan di masyarakat.

Baca juga :
Mobil Listrik Ternyata Lebih Menguntungkan Timbang Konvesional

Oleh karena itu Kemenperin perlu bersikap tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang sengaja mencari keuntungan berlebih di saat masyarakat kesulitan. Upaya ini perlu dilakukan agar tidak ada lagi perusahaan yang berani berbuat curang di tengah krisis.

"Kita masih ingat betapa kelimpungan Pemerintah dengan berbagai akrobat kebijakan buka-tutup ekspor CPO dan turunannya; kebijakan DMO-DPO; kebijakan flushing CPO dari tangki; kebijakan migor Minyak Kita dan lainnya. Semua kepanikan tersebut ternyata akibat perbuatan para penimbun yang memainkan stok dan harga migor nasional," tegas Mulyanto.

Baca juga :
April 2023, Uang Beredar di Indonesia Rp8.350 Triliun

 

 

(Samrut Lellolsima )
KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII Mulyanto PKS Kemenperin minyak goreng KPPU