https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR Minta Kemenperin Proses Pidana Tujuh Perusahaan Penimbun Minyak Goreng

Samrut Lellolsima | Senin, 29/05/2023 15:07 WIB



Kemenperin harus menindaklanjuti keputusan KPPU tersebut secara pidana sebagai upaya menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang membandel. Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menempuh langkah hukum menyusul dikeluarkannya keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang memberikan sanksi denda kepada tujuh perusahaan penimbun minyak goreng (migor).

Menurut Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, Kemenperin harus menindaklanjuti keputusan KPPU tersebut secara pidana sebagai upaya menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang membandel.

Denda administratif, lanjut dia, tidak cukup dikenakan karena perbuatan ketujuh perusahaan migor itu telah menyusahkan masyarakat dan negara. Apalagi diduga keuntungan yang diperoleh para penimbun ini melebihi jumlah denda yang harus dibayarkan.

Baca juga :
Kenali Ciri Ular Berbisa dan Cara Mencegah Gigitannya

"Belum lagi kerugian ekonomi negara dan penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat yang ditimbulkan akibat aksi penimbunan migor yang dilakukan pengusaha nakal tersebut. Karena itu Kemenperin terkait harus segera memproses kasus ini secara pidana. Jangan berhenti dan selesai sebagai kasus administratif," imbuh Mulyanto kepada wartawan, Senin (29/5).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menegaskan, kejadian kelangkaan migor beberapa bulan lalu merupakan kasus besar, meluas secara nasional dan berlangsung relatif lama. Dampaknya pun bersifat luas dan besar karena sempat menimbulkan kepanikan di masyarakat.

Baca juga :
KPK Periksa WN India Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Oleh karena itu Kemenperin perlu bersikap tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang sengaja mencari keuntungan berlebih di saat masyarakat kesulitan. Upaya ini perlu dilakukan agar tidak ada lagi perusahaan yang berani berbuat curang di tengah krisis.

"Kita masih ingat betapa kelimpungan Pemerintah dengan berbagai akrobat kebijakan buka-tutup ekspor CPO dan turunannya; kebijakan DMO-DPO; kebijakan flushing CPO dari tangki; kebijakan migor Minyak Kita dan lainnya. Semua kepanikan tersebut ternyata akibat perbuatan para penimbun yang memainkan stok dan harga migor nasional," tegas Mulyanto.

Baca juga :
KPK Respons Narasi HIMPUH: Pembagian Kuota Haji Tambahan Timbulkan Kerugian Negara

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII Mulyanto PKS Kemenperin minyak goreng KPPU

Terpopuler

Minggu, 19/04/2026 07:41 WIB
Gaya Hidup

Minggu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat

Kamis, 16/04/2026 14:01 WIB
Gaya Hidup

16 Ucapan HUT Kopassus 2026 yang Penuh Makna

Kamis, 16/04/2026 19:55 WIB
Gaya Hidup

Dukung Gaya Hidup Aktif, Thrombovoren Emulgel Diluncurkan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777