https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Bappebti Beri Izin 28 Perusahaan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

Supianto | Jum'at, 07/04/2023 09:06 WIB



Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan ada 383 dan diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022. Ilustrasi - Koin mata uang kripto. (Foto Istimewa)

JAKARTA, Jurnas.com -  Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko mengatakan pihaknya telah memberi izin 28 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto. 

"Masyarakat dapat bertransaksi aset kripto melalui 28 perusahaan yang telah mengantong izin dari Bappebti, Sehingga, ini sudah jelas legalitasnya," jelas Didid dalam siaran resminya diterima, Jakarta, Jumat (7/4).

Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan ada 383 dan diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang penetapan daftar aset kripto yang harus diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Baca juga :
DPR Berhasil Sahkan 18 UU Sepanjang 2023, Termasuk UU P2SK

Perusahaan calon pedagang aset fisik kripto yang telah terdaftar di Bappebti yaitu PT Indodax Nasional Indonesia, PT Crypto Indonesia Berkat/Tokocrypto, PT Zipmex Exchange lndonesia, PT Indonesia Digital Exchange, PT Pintu Kemana Saja, PT Luno Indonesia LTD, PT Cipta Koin Digital, PT Tiga lnti Utama, dan PT Upbit Exchange lndonesia.

Selanjutnya PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Triniti Investama Berkat, PT Plutonext Digital Aset, PT Galad Koin Indonesia, PT Kripto Maksima Koin, PT Mitra Kripto Sukses, PT Pantheras Teknologi International, PT Aset Digital Indonesia, dan PT Pedagang Aset Kripto.

Baca juga :
Kepala Bappebti Minta Masyarakat Pastikan 2L Sebelum Investasi Aset Kripto

Kemudian PT Tumbuh Bersama Nano, PT Utama Aset Digital Indonesia, PT Coinbit Digital Indonesia, PT Kagum Teknologi Indonesia, PT Bumi Santosa Cemerlang, PT Gudang Kripto Indonesia, PT Ventura Koin Nusantara, PT Sentra Bitwewe Indonesia, PT CTXG Indonesia Berkarya, dan PT Cyrameta Exchange Indonesia.

Didid menjelaskan, perdagangan fisik aset kripto menjadi salah satu bagian dari perdagangan berjangka yang diawasi Bappebti. Hal ini berlaku sejak disahkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Baca juga :
Bappebti Tetapkan Pendirian Bursa Kripto

"Perdagangan berjangka merupakan bisnis yang saat ini berkembang, sangat kompleks dan memiliki sifat high risk high return, sehingga diperlukan tata kelola dan pengaturan yang baik. Perdagangan berjangka juga perlu diatur dalam rangka melindungi masyarakat dari praktik perdagangan ilegal serta memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi semua pihak yang terlibat," jelas Didid.

Menurut Didid, menghadapi tantangan teknologi rantai blok (blockchain), aset kripto dinilai dapat mempengaruhi sektor keuangan. Untuk itu, pada tahun ini telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Keberadaan UU P2SK ini memiliki tujuan yang forward looking, mengantisipasi risiko masa depan, perlindungan konsumen/investor," kata dia.

Beberapa ruang lingkup yang diatur dalam UU ini antara lain penguatan kelembagaan sektor keuangan; penguatan tata kelola keuangan; dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan; perlindungan konsumen; serta literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

Berkaitan dengan hal tersebut, peran Bappebti dalam tata kelola perdagangan aset kripto akan berpindah menjadi kewewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan masa transisi dua tahun.

Melihat peminat aset kripto yang terus meningkat serta perkiraan berakhirnya crypto winter pada 2024, pemerintah harus optimistis perdagangan aset kripto akan semakin berkembang. Melalui UU P2SK, diharapkan koordinasi dan penguatan peran kementerian dan lembaga terkait dalam mengatur penyelenggaraan perdagangan aset kripto menjadi lebih baik.

"Masih berkaitan dengan UU P2SK, Bappebti akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka penyiapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023. Penyusunan RPP khususnya terkait masa transisi pengalihan pengawasan derivatif keuangan dan aset kripto," ungkap Didid.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Didid Noordiatmok Pedagang Fisik Aset Kripto UU P2SK

Terpopuler

Rabu, 01/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Kroasia

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Kamis, 02/07/2026 07:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Aljazair

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777