https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

RSPI Sulianti Saroso jadi Fasilitas Yankes yang Bebas Merkuri 2021

Untung Subagja | Jum'at, 17/09/2021 23:06 WIB



Penghargaan ini diberikan dalam Seminar Nasional dan Penghargaan Pelaksanaan Penghapusan Alkes Bermerkuri di Fasyankes Tahun 2021 yang digelar secara virtual, Kamis (16/9/2021). RSPI Sulianti Saroso. (Foto: halodoc.com)

Jakarta, Jurnas.com - RSPI Sulianti Saroso sukses meraih penghargaan dan terpilih sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Tidak Menggunakan Alat Kesehatan Bermerkuri Tahun 2021.

Penghargaan ini diberikan dalam Seminar Nasional dan Penghargaan Pelaksanaan Penghapusan Alkes Bermerkuri di Fasyankes Tahun 2021 yang digelar secara virtual, Kamis (16/9/2021).

Penghargaan disampaikan secara virtual oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Yankes) Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp. THT-KL(K), MARS .

Baca juga :
Kemdikdasmen Apresiasi Kinerja Terbaik untuk Perkuat Tata Kelola

Dirut RSPI dr. Moh. Syahril sangat bersyukur dan bangga menerima penghargaan ini.

"Ini merupakan salah satu bentuk komitmen RSPI Sulianti Saroso sebagai Center of Excellent untuk sama sekali tidak menggunakan Alat Kesehatan yang mengandung merkuri yang sudah kita ketahui bersama betapa berbahayanya paparan merkuri bagi kesehatan" kata Syahril.

Baca juga :
Kemitraan Stakeholder Solid, Takeda Diganjar Penghargaan PRIA 2026

"Konstan dan Konsisten semoga menjadi rahasia untuk meraih kemenangan-kemenangan lainnya," tutup syahril.

Merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang sudah menjadi isu global.

Baca juga :
Diganjar Penghargaan, Menbud Tegaskan Komitmen Jaga Kekayaan Budaya

Dampak negatif pada kesehatan yang bisa ditimbulkan dari paparan merkuri antara lain: kerusakan sistem saraf pusat, ginjal, paru-paru, dampak terhadap janin seperti kelumpuhan otak, gangguan ginjal, sistem syaraf, menurunnya kecerdasan, cacat mental, hingga kebutaan.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri, untuk mengatur tata kelola merkuri yang harus dilakukan oleh negara, yang mengikuti konvensi tersebut.

Pemerintah Indonesia berpartisipasi aktif dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Sulianti Saroso Mercuri Abdul Kadir Penghargaan

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777