Rabu, 09/07/2025 16:15 WIB

Komnas HAM: TWK Bentuk Penyingkiran Pegawai KPK Dianggap Taliban

Komnas HAM menyebut, pelabelan taliban pegawai KPK yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, baik faktual maupun hukum, adalah bentuk pelanggaran HAM.

Komnas HAM (Foto: Antaranews.com)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar HAM.

Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM menduga proses alih status menjadi ASN merupakan bentuk pengasingan terhadap para pegawai yang diberi label sebagai taliban.

"Proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui Asesmen TWK hingga pelantikan pada 1 Juni 2021 diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu, khususnya mereka yang terstigma atau terlabel taliban," kata Komisioner Komnas HAM, Amiruddin dalam konferensi pers daring, Senin (16/8).

Amirddin menjelaskan, pelabelan taliban terhadap pegawai KPK yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, baik faktual maupun hukum, adalah bentuk pelanggaran HAM.

Menurutnya, pelabelan taliban di dalam internal KPK sengaja dikembangkan dan dilekatkan kepada pegawai KPK dengan latar belakang tertentu, sebagai bagian dari identitas maupun praktik keagamaan tertentu. 

"Nyatanya, stigma atau label tersebut sangat erat kaitannya dengan aktivitas kerja profesional pegawai KPK. Tidak hanya itu, label ini juga melekat pada pegawai KPK yang tidak bisa dikendalikan," ucap Amiruddin.

Padahal, kata Dia, karakter kelembagaan KPK atau internal KPK merujuk pada kode etik lembaga justru memberikan ruang untuk bersikap kritis dalam melakukan kontrol internal, maupun kerja-kerja penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Selain itu, pembebastugasan terhadap 51 pegawai KPK yang mengarah pada pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui alih status dalam asesmen TWK. Penggunaan stigma dan label taliban menjadi basis dasar pembebastugasan yang mengarah pada PHK, melalui proses alih status pegawai KPK menjadi ASN nyata terjadi. 

Hal ini terlihat dari perubahan mandat dan substansi alih status dari pengangkatan menjadi pengalihan hingga akhirnya disepakati menjadi asesmen atau seleksi dalam dinamika diskursus pembentukan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi pedoman tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN

Tujuannya, kata Amiruddin, menyingkirkan atau menyaring pegawai dengan label dan stigma Taliban. Terlebih, penyelenggaraan TWK yang tidak transparan, diskriminatif dan terselubung, serta dominasi pihak tertentu dalam penetapan hasil tidak memenuhi syarat dan memenuhi syarat bagi pegawai KPK.

Komnas HAM menduga, penyelenggaraan asesmen TWK dalam proses alih status pegawai KPK tidak semata-mata melaksanakan perintah dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan PP Nomor 41 Tahun 2020. Namun memiliki intensi lain, yaitu penyingkiran terhadap pegawai KPK tertentu.

"Pelaksanaan UU tersebut digunakan sebagai momentum untuk meneguhkan keberadaan stigma dan label di dalam internal KPK," cetus Amiruddin menandaskan.

Hasil penyelidikan Komnas HAM ini menindaklanjuti laporan 75 pegawai KPK yang dinilai tidak memenuhi syarat TWK pada 24 Mei 2021. Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap yang merupakan pelapor,  mempermasalahkan penyelenggaraan asesmen TWK yang diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2019 dan PP Nomor 41 Tahun 2020.

Serta pelanggaran terhadap hasil rapat pimpinan KPK yang diindikasikan bukan sebagai keputusan kolegial. Pelapor juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut, antara lain diskriminasi dalam hubungan kerja.

Karena sejak 7 Mei 2021, pegawai KPK yang termasuk dalam 75 orang tersebut harus menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada pimpinan, stigma tidak Pancasilais, pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berpendapat, kebebasan berorganisasi dan berkumpul dan lainnya.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN TWK tes wawasan kebangsaan Komnas HAM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :