Rabu, 24/04/2024 09:13 WIB

PDIP dan MKD DPR Diminta Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Arteria Dahlan

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Prof Asep Warlan Yusuf,  PDI Perjuangan dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI harus segera menelusuri apakah tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran etik oleh Arteria Dahlan.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Aksi politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang bertingkah layaknya seorang lawyer pada kasus pengeroyokan tenaga kesehatan (Nakes) di Bandar Lampung oleh tiga pelaku di bawah umur terus menuai kritik.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Prof Asep Warlan Yusuf,  PDI Perjuangan dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI harus segera menelusuri apakah tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran etik oleh Arteria Dahlan.

"Apa yang menjadi dugaan pelanggaran etik oleh Arteria Dahlan seyogyanya harus segera ditindaklanjuti oleh MKD dan PDI Perjuangan. Walau secara pribadi saya merasa pesimis akan ada tindak lanjutnya," tegasnya ketika dihubungi, Jumat (13/8).

Tindakan Arteria Dahlan yang membela pelaku pengeroyokan Nakes di Bandar Lampung dengan pernyataan yang terkesan mengintervensi pokok perkara, kata Asep Warlan, lebih tepat disebut sebagai tindakan kuasa hukum dari pihak pelaku pengeroyokan, dan tidak mencerminkan tindakan dari seorang wakil rakyat.

"Apa yang Arteria Dahlan katakan, terkait pasal dan ancamannya yang ingin menuntut melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang terkait dengan dugaan keterangan palsu sudah mencerminkan tindakan seorang pengacara, bukan lagi seorang Anggota DPR," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Asep Warlan, keputusan Arteria Dahlan yang membela pelaku pengeroyokan tersebut merupakan sikap seorang Anggota DPR atau petugas partai yang tidak memiliki empati kepada korban pengeroyokan.

"Jadi perlu ditegaskan, jika PDI Perjuangan dan MKD DPR tidak ingin disebut disfungsi, maka dugaan pelanggaran etik oleh Arteria Dahlan ini harus ditindaklanjuti, di mana hati seorang wakil rakyat ketika memilih membela pelaku pengeroyokan ketimbang korban. Apakah begitu karakter pejabat dari PDI Perjuangan? dimana empatinya?" tegasnya.

Hal itu diungkapkannya, mengingat saat ini partai politik di Indonesia dianggap sudah tidak memiliki fungsi pengawasan ke dalam internalnya sendiri. Begitu juga halnya dengan MKD DPR yang sering kali menjadikan tata acara menunggu pengaduan atau laporan resmi, sebagai alasan untuk  menindaklanjuti sebuah pelanggaran.

Sementara pelanggaran yang diperbuat oleh seorang petugas partai dan wakil rakyat, jelas merupakan yang menciderai nama dari kedua lembaga tersebut. Seperti halnya DPR, tindakan pengawasan yang lemah dari MKD diyakini menjadi penyebab hilangnya kepercayaan rakyat terhadap DPR saat ini.

"Katakanlah peneguran dari partai terhadap Arteria, seyogyanya itu harus. Selanjutnya MKD bagaimana? harus menunggu ada yang melaporkan?. Inilah salah satu penyebab hilangnya kepercayaan rakyat terhadap DPR. Karena kesannya di mata rakyat partai politik dan MKD DPR saat ini sudah disorientasi," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Keluarga tiga tersangka pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton, Bandarlampung, mengajukan penangguhan penahanan melalui Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan kepada penyidik Polresta Bandarlampung.

"Kami sudah ajukan penangguhan terkait ketiganya. Keluarga pelaku juga sudah meminta maaf kepada korban," kata Arteria di Bandarlampung, Selasa.

Arteria akan menjamin ketiga tersangka dalam penangguhan penahanan tersebut. Ia menjamin ketiga tersangka tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum, seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga melakukan perbuatan yang sama.

Ia menjelaskan pihak keluarga tersangka dalam perkara tersebut telah sepakat untuk melanjutkan perkara tersebut hingga persidangan. Arteria juga akan menanyakan kepada penyidik Polresta Bandarlampung terkait penetapan pasal yang dikenakan terhadap tiga pelaku.

"Sejujurnya kami keberatan dengan pasal yang ditetapkan penyidik. Tapi kami hargai itu, dan kami akan menguji apakah pasal ini tepat dihadapkan kepada ketiga pelaku atau ada pasal yang lain," kata dia.

Hal yang membuat pasal tersebut tidak tepat terhadap tiga pelaku lantaran ada salah satu tersangka yang berada di dalam mobil saat peristiwa tersebut terjadi.

"Satu tersangka atas nama Didit saat itu berada di dalam mobil. Kemudian ia keluar karena ada kerusuhan, tapi kenapa dia masuk juga pasal itu. Seharusnya tinggal buktikan apakah yang dua pelaku ini terbukti pasal itu. Pastinya bukan Pasal 170 menurut akal sehat saya," kata dia.

Arteria menambahkan dalam perkara tersebut, ia juga akan melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang terkait. Dirinya akan mengungkap apakah ada keterangan palsu yang diberikan dalam perkara tersebut.

"Saya akan ungkap keterangan palsu, kita akan serius ungkap di balik ini. Kami juga minta kejaksaan untuk menempatkan jaksa terbaiknya untuk membantu mengawal proses penegakan hukum ini," tambahnya.

KEYWORD :

PDI Perjuangan Arteria Dahlan Pelanggaran Etik MKD DPR Bandarlampung Pengeroyokan Nakes




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :