Jum'at, 26/04/2024 04:12 WIB

KPK Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi PT Nindya Karya

Berdasarkan temuan KPK dalam perkara korupsi ini, PT Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati telah merugikan negara sekira Rp313 miliar.

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang menjerat perusahaan BUMN, PT Nindya Karya

Meskipun Nindya Karya merupakan perusahaan Plat merah, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya tak pandang bulu untuk terus mengusut kasus tersebut, terlebih penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak 2018 lalu.

"Kami sangat memahami keinginan dan harapan masyarakat karena itu kami terus bekerja. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang belum selesai," tegas Firli saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/8).

Berdasarkan temuan KPK dalam perkara korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas di Aceh, PT Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati telah merugikan negara sekira Rp313 miliar.

Sejumlah temuan lain bahkan menyatakan perusahaan BUMN itu diuntungkan Rp44,68 miliar dari proyek tersebut. Publik diharap ikut mengawasi kasus ini, dimana nantinya semua temuan KPK akan dibeberkan lebih jauh di hadapan majelis hakim.

"Nanti pada saatnya, akan disampaikan ke publik," ucap Firli.

Dikatakan Firli, penyidikan terhadap PT Nindya Karya sejauh ini sudah dinyatakan rampung dan akan segera masuk ke tahap persidangan.

"Saat ini penyidikan sudah selesai dan pelimpahan ke JPU (tahap 1). Setelah pelimpahan perkara, maka tentu menunggu JPU untuk rencana sidang di pengadilan," kata Firli.

Untuk diketahui, PT Nindya Karya yang merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp793 miliar.

PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp 49,9 miliar. Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp 20 miliar.

Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar.

KEYWORD :

Kpk proyek pembangunan dermaga sabang PT Nindya Karya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :