Jum'at, 26/04/2024 05:28 WIB

Pimpinan KPK Tuduh Balik Ombudsman Lakukan Maladministrasi

Pernyataan Ghufron menanggapi rekomendasi Ombudsman RI terkait kehadiran para pimpinan lembaga dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021 lalu.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatasan atas tudingan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait malaadministrasi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron justru menuduh balik Ombudsman RI yang melakukan maladministrasi. Sebab saat dimintai klarifikasi terkait polemik TWK itu, Ghufron bukan diperiksa oleh Komisioner Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, melainkan Kedeputian Keasistenan IV yang membidangi fungsi pemeriksaan.

"Pada saat saya dimintai klarifikasi sesuai dengan Peraturan Ombudsman RI 48 tahun 2020 pasal 15 ayat 2 disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Artinya, keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Pada saat itu Kedeputian Keasistenan IV," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/8).

"Tapi yang hadir siapa? Robert Na Endi Jaweng, seorang komisioner. Padahal peraturannya sendiri mengatakan keasistenan," sambungnya.

Pernyataan Ghufron menanggapi rekomendasi Ombudsman RI terkait kehadiran para pimpinan lembaga dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021 lalu.

Ombudsman dalam rekomendasinya berpendapat, seharusnya yang hadir dalam rapat harmonisasi tersebut ialah pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini Sekjen atau Kepala Biro, JPT, pejabat administrast dan panja. Tetapi hal itu dinilai tidak dipatuhi.

Sebab, rapat harmonisasi tersebut yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang, melainkan para pimpinan lembaga yakni Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menkumham dan Menpan RB. 

Ghufron menyatakan, Ombudsman RI tidak memahamk Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa delegator sewaktu-waktu ketika hadir sendiri tidak masalah secara hukum, tidak merupakan kesalahan.

"Fakta hukum bahwa rapat koordinasi harmonisasi yang dihadiri atasannya yang kemudian dinyatakan malaadministrasi oleh ORI, ternyata dilaksanakan juga oleh ORI," tegas Ghufron.

Karena pada saat pemeriksaan Ghufron di kantor Ombudsman RI yang memeriksa bukan asisten pada bidang pemeriksaan, melainkan Komisioner Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. Ghufron menuduh balik, kalau Ombudsman juga melakukan maladministrasi.

"Maka, kalau konsisten, pemeriksaan ini juga dilakukan secara malaadministrasi," pungkas Ghufron.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN TWK tes wawasan kebangsaan Ombudsman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :