Sabtu, 20/04/2024 02:56 WIB

Israel Minta Warga Palestina Bayar Sewa ke Pemukim Yahudi

keluarga Palestina telah menolak syarat tersebut, keberatan dengan klaim kepemilikan Nahalat Shimon dan rencana selanjutnya untuk penggusuran paksa mereka.

Pasukan Israel berpatroli di Sheikh Jarrah, Yerusalem pada 2 Juni 2021. [Mostafa Alkharouf - Anadolu Agency

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung Israel menawarkan status `tempat tinggal yang dilindungi` kepada penduduk Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah yang diduduki, dengan mengatakan bahwa jika mereka membayar sewa kepada organisasi pemukim yang mengklaim tanah tempat rumah mereka dibangun, properti mereka tidak akan dihancurkan.

Dilansir Middleeast, Selasa (03/08), keluarga Palestina telah menolak syarat tersebut, keberatan dengan klaim kepemilikan Nahalat Shimon dan rencana selanjutnya untuk penggusuran paksa mereka.

Sidang berlangsung di hadapan panel tiga hakim - Yitzhak Amit, Noam Sohlberg dan Daphne Barak-Erez, yang memutuskan cuti untuk mengajukan banding atas permintaan yang diajukan oleh keluarga El-Kurd, Jaouni, Abu Hasna, dan Askafi yang menghadapi penggusuran. dari rumah mereka di Sheikh Jarrah oleh perusahaan pemukim Nahalat Shimon.

Kedua belah pihak kemudian mengajukan argumen, dan sidang berakhir tanpa menjatuhkan putusan pengadilan. Para hakim diharapkan untuk mengeluarkan keputusan dalam beberapa hari mendatang tentang kelanjutan proses.

Menurut salah satu pengacara yang mewakili keluarga, sidang tambahan tentang masalah ini kemungkinan akan dijadwalkan. Awalnya dijadwalkan awal Mei, sidang ditunda hingga sekarang untuk memungkinkan Jaksa Agung mempertimbangkan intervensinya dalam kasus tersebut, yang akhirnya ia tolak .

Keputusan pengadilan, dalam kasus ini, kemungkinan akan berdampak pada keluarga tambahan dari bagian Kerem Al-Jaouni dari Sheikh Jarrah yang menghadapi tuntutan penggusuran yang diajukan oleh Nahalat Shimon, termasuk kasus keluarga Dajani, Daoudi, dan Hammad, juga menunggu di Mahkamah Agung. Pengadilan.

Pada 28 Juli, kuasa hukum yang mewakili ketiga keluarga tersebut mengajukan permohonan untuk menunda tanggal penggusuran yang ditetapkan kemarin.

Sebagai tanggapan, Mahkamah Agung mengeluarkan perintah sementara, membekukan sementara pengusiran mereka dan meminta kelompok pemukim untuk menanggapi pada tanggal 8 Agustus. Sementara ketiga keluarga tersebut juga telah mengajukan permohonan cuti untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung, baik sidang maupun keputusan belum dilakukan.

Saat ini, ada gugatan penggusuran terbuka terhadap total sekitar 50-60 keluarga di Sheikh Jarrah (30 keluarga – bagian Kerem Al-Jaouni dan 20-30 keluarga – bagian Um Haroun), yang sedang dalam berbagai tahapan proses hukum.

Lebih banyak keluarga berisiko menerima tuntutan penggusuran karena prosedur pendaftaran tanah yang dilakukan oleh otoritas Israel secara curang di Yerusalem Timur yang diduduki pada tahun 2020 untuk pertama kalinya sejak 1967 silam.

KEYWORD :

Pemukim Yahudi Warga Palestina Pemerintah Israel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :