Selasa, 23/04/2024 23:38 WIB

KPK Tahan Pengusaha Rudi Hartono Iskandar Terkait Korupsi Tanah di Munjul

Rudi Hartono akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1, terhitung sejak hari ini sampai dengan 21 Agustus 2021 mendatang.

Tersangka Rudi Hartono Iskandar

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudi Hartono Iskandar.

Dia merupakan tersangka pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 sejak 28 Mei 2021. 

""Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka RHI (Rudi Hartono) selama 20 hari pertama," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (2/8).

Dikatakan Firli, Rudi Hartono akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1, terhitung sejak hari ini sampai dengan 21 Agustus 2021 mendatang.

"Lebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada Rutan KPK Kavling C1," ujarnya.

Sementara itu, terlihat Rudi Hartono keluar dari Gedung KPK dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi orange has tahanan dari Lembaga Antikorupsi. Tak banyak yang disampaikan Tommy kepada wartawan terkait penahanannya itu.

Untuk diketahui, Rudi Hartono yang merupakan pemilik Showroom mobil mewah itu merupakan suami dari Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe yang juga ditetepkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Selain kedua tersangka itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka ialah mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA).

KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau  pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :