Rabu, 17/04/2024 03:17 WIB

Disebut Pemburu Rente Ivermectin, Moeldoko Somasi ICW

Somasi ini dilayangkan lantaran ICW dan Egi menuding dan membentuk opini bahwa Moeldoko terlibat dalam perburuan rente obat ivermectin hingga ekspor beras.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan melayangkan somasi terbuka kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) dan peneliti ICW, Egi Primayoga.

Somasi ini dilayangkan lantaran ICW dan Egi menuding dan membentuk opini bahwa Moeldoko terlibat dalam perburuan rente obat ivermectin hingga ekspor beras.

Otto menegaskan, kliennya sudah membantah tudingan ICW itu. Menurutnya tuduhan ini adalah fitnah dan tidak bertanggung jawab sehingga mencemarkan nama baiknya dan KSP.

"Berdasarkan hal tersebut, kami selaku kuasa hukum KSP Moeldoko dengan ini menyampaikan bantahan dan somasi terbuka kepada ICW maupun Egi Primayoga,"  ujar Otto dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (29/7).

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menegaskan, kliennya tidak punya hubungan apapun dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen ivermectin, obat cacing yang belakangan ini disebut-sebut ampuh menyembuhkan penyakit Covid-19.

Otto membenarkan, anak Moeldoko adalah pemegang saham di PT Noorpay Nusantara Perkasa. Tapi perusahaan tersebut bergerak di bidang IT bukan farmasi maupun bisnis impor beras.

Menurutnya, tidak ada larangan seorang anak pejabat untuk berbisnis, asalkan tidak mengintervensi kebijakan yang menguntungkan perusahaannya.

Selain itu, tuduhan adanya keterlibatan Moeldoko melalui Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang dipimpinnya dengan PT Norpay dalam hal impor beras juga tidak benar.

"Sementara pak Moeldoko nggak ada hubungan dengan PT Noorpay," beber Otto.

Kendati demikian, pihak Moeldoko tidak sekonyong-konyong membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka memberikan kesempatan kepada ICW 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya itu. Jika tidak terbukti maka ICW harus mencabut pernyataannya dan meminta maaf.

"Siapa tahu dapat membuktikan kan. Kalau tidak dapat membuktikan, kami menegur saudara Egi untuk mencabut pernyataaan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada klien kami untuk membersihkan nama baik klien kami yang terlanjur tercemar," tegas Otto.

Jika somasi ini tidak diindahkan, barulah Otto membawa kasus ini ke ranah hukum. Egi cs akan dikenakan pasal 27 dan 45 UU ITE mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, karena dilakukan melalui sarana elektronik.

"Kalau dalam 1x24 jam sejak pers rilis ini kami sampaikan, tidak membuktikan tuduhannya, dan tak mau mencabut pernyataannya, dan tak mau minta maaf, maka kami akan melaporkan kepada yang berwajib," tandasnya.

KEYWORD :

Kepala staf presiden Moeldoko KSP ICW Covid-19 ivermectin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :