Kamis, 25/04/2024 11:23 WIB

KY Kaji Putusan PT DKI yang Sunat Hukuman Joko Tjandra

Hukuman PT DKI tersebut berkurang setahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Joko Tjandra dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan mengkaji putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang menyunat hukuman Joko Soegiarto Tjandra atas perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan pengurusan red notice interpol Polri.

Dalam putusan bandingnya, PT DKI menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan pidana penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice serta menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA.

Hukuman PT DKI tersebut berkurang setahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Joko Tjandra dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

"KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," kata Jubir KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Rabu (28/7).

Miko mengaku bahwa pihaknya sangat menaruh perhatian terhadap putusan PT DKI terhadap Joko Tjandra dan beberapa putusan pengadilan lainnya, terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.

Terlebih, putusan pengadilan erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan. Untuk itu, KY juga elemen masyarakat lainnya, seperti akademisi, peneliti dan organisasi masyarakat untuk mengkaji putusan PT DKI tersebut.

"Anotasi terhadap putusan ini juga dapat diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat, baik akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil," katanya.

KEYWORD :

Djoko Tjandra Napoleon Bonaparte Prasetijo Utomo PT DKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :