Jum'at, 17/05/2024 15:03 WIB

Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding Ustadz Yusuf Mansur

PT DKI menyatakan, mengadili, menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III dan Pembanding II semula Tergugat IV tersebut

Ustadz Yusuf Mansur. (Foto : Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com - Ustadz Yusuf Mansur bisa merasa lega setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan bandingnya atas gugatan Zaini Mustofa terkait kasus investasi senilai Rp98 triliun.

Dikabulkannya banding pada perkara bernomor 857/PDT/2023/PT DKI, tertera dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu 27 September 2023.

Dalam putusannya, PT DKI menyatakan, mengadili, menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III dan Pembanding II semula Tergugat IV tersebut.

"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tertanggal 13 Juni 2023 yang dimohonkan banding tersebut," tulis SIPP PN Jaksel.

Lebih lanjut, mengadili sendiri, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Pembanding II semula Tergugat IV. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verkelaard). Menghukum Terbanding semula Penggugat membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00," tulisnya lagi.

Adapun sidang banding tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Binsar Gultom dan hakim anggota Andi Cakra Alam serta Ewit Soetriadi. Putusan banding tersebut dibacakan Selasa, 26 September 2023.

Diketahui, Ustadz Yusuf Mansur alias Jam`an Nurchotib Mansur sebelumnya digugat oleh Zaini Mustofa terkait kasus investasi sebesar Rp98 triliun ke PN Jakarta Selatan.

Hakim PN Jakarta Selatan lantas memberikan vonis Ustaz Yusuf Mansur terlibat wanprestasi dan diharuskan membayar Rp1,246 miliar kepada Zaini Mustofa.

Ustadz Yusuf Mansur kemudian mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim PN Jakarta Selatan tersebut

KEYWORD :

PT DKI Yusuf Mansur Zaini Mustofa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :